User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5ecf33fd9caf42c3bd39a3d9ee5f9ca3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 392/PJ.51/2003

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan nomor XXX tanggal 13 Januari 2003 hal 
Permohonan Pembebasan PPn BM, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan hasil audit periode 1 Februari 2000 sampai dengan 31 Januari 2002 di bidang 
        Kepabeanan dan Cukai oleh Tim Audit Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
        Bandung pada tanggal 23 Januari 2002 sampai dengan 23 Maret 2002, dinyatakan bahwa 
        klasifikasi pos tarif Bea Masuk yang diajukan PT. ABC dalam PIB pada saat impor, tidak 
        sesuai. Yang semula masuk kelompok HS No. 8517.30.100, 8525.10.100, dan 8525.10.900, 
        oleh tim audit dikelompokkan ulang menjadi HS No. 8529.10.990. Sehingga dengan Surat 
        Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan 
        Pajak dalam rangka impor (SPKPBM) nomor XXX, PT. ABC harus membayar PPn BM yang 
        tidak/kurang dibayar sebesar Rp. 2.682.681.760,00.

    b.  Saudara mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPn BM 
        sebagaimana tercantum dalam huruf a diatas, dengan beberapa pertimbangan sebagai 
        berikut:
        (1) barang-barang yang diimpor merupakan barang untuk tujuan produksi yang 
            seyogyanya tidak dikenakan PPn BM, sesuai PP No. 145 TAHUN 2000,
        (2) barang-barang tersebut merupakan bahan baku/sub system dalam proses pembuatan 
            produk telekomunikasi,
        (3) sesuai dengan RKAP tahun 2000 dan 2001, sudah tidak terdapat lagi pos anggaran 
            untuk membayar PPn BM yang ditagih dengan SPKPBM tersebut,
        (4) dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan nomor 141/KMK.04/2002, atas barang-
            barang tersebut tidak dikenakan PPn BM,
        (5) PPn BM yang harus dibayar tersebut akan sangat memberatkan keuangan PT. ABC 
            yang saat ini sedang dalam kesulitan keuangan.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, diatur bahwa jenis barang yang dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Untuk periode tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, sesuai dengan 
    lampiran II huruf c.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan 
    Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    274/KMK.04/1995, diatur bahwa atas antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada 
    antena tersebut dengan nomor HS 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%.

4.  Untuk periode tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 April 2002, sesuai dengan lampiran 
    II huruf d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001, 
    diatur bahwa atas lain-lain dari antena dengan reflektor antena dari segala jenis, bagian yang cocok 
    untuk dipasang pada antena tersebut dengan nomor HS 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif 
    sebesar 20%.

5.  Untuk periode tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan sekarang, sesuai dengan lampiran II huruf d.13 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
    Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, beserta ralatnya 
    tertanggal 30 April 2002, yang kemudian diubah terakhir dengan Lampiran II huruf C.2 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.04/2003, diatur bahwa atas antena dan reflektor antena dari segala 
    jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa 
    telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio 
    kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual 
    Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit dengan nomor HS 
    ex 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat dijelaskan bahwa apabila barang yang 
    diimpor termasuk dalam klasifikasi barang dengan nomor HS 8529.10.990, maka pengenaan PPn 
    BMnya adalah sebagai berikut:
    a.  Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000, 
        maka atas impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 3 diatas.
    b.  Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 30 April 2002, maka atas 
        impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana dimaksud dalam butir 4 
        diatas.
    c.  Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan sekarang, sepanjang nilai 
        impor barang tersebut sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau 
        per unit, maka atas impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 5 diatas.

7.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahwa importasi barang dimaksud 
    dilakukan pada periode audit 1 Februari 2000 sampai dengan 31 Januari 2002, sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 1, maka atas impor barang dengan nomor HS 8529.10.990 dikenakan PPn BM dengan tarif 
    sebesar 20%.

Demikian disampaikan agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/5ecf33fd9caf42c3bd39a3d9ee5f9ca3.txt · Last modified: (external edit)