peraturan:0tkbpera:5ecf33fd9caf42c3bd39a3d9ee5f9ca3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 392/PJ.51/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan nomor XXX tanggal 13 Januari 2003 hal
Permohonan Pembebasan PPn BM, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan hasil audit periode 1 Februari 2000 sampai dengan 31 Januari 2002 di bidang
Kepabeanan dan Cukai oleh Tim Audit Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bandung pada tanggal 23 Januari 2002 sampai dengan 23 Maret 2002, dinyatakan bahwa
klasifikasi pos tarif Bea Masuk yang diajukan PT. ABC dalam PIB pada saat impor, tidak
sesuai. Yang semula masuk kelompok HS No. 8517.30.100, 8525.10.100, dan 8525.10.900,
oleh tim audit dikelompokkan ulang menjadi HS No. 8529.10.990. Sehingga dengan Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan
Pajak dalam rangka impor (SPKPBM) nomor XXX, PT. ABC harus membayar PPn BM yang
tidak/kurang dibayar sebesar Rp. 2.682.681.760,00.
b. Saudara mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPn BM
sebagaimana tercantum dalam huruf a diatas, dengan beberapa pertimbangan sebagai
berikut:
(1) barang-barang yang diimpor merupakan barang untuk tujuan produksi yang
seyogyanya tidak dikenakan PPn BM, sesuai PP No. 145 TAHUN 2000,
(2) barang-barang tersebut merupakan bahan baku/sub system dalam proses pembuatan
produk telekomunikasi,
(3) sesuai dengan RKAP tahun 2000 dan 2001, sudah tidak terdapat lagi pos anggaran
untuk membayar PPn BM yang ditagih dengan SPKPBM tersebut,
(4) dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan nomor 141/KMK.04/2002, atas barang-
barang tersebut tidak dikenakan PPn BM,
(5) PPn BM yang harus dibayar tersebut akan sangat memberatkan keuangan PT. ABC
yang saat ini sedang dalam kesulitan keuangan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, diatur bahwa jenis barang yang dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
3. Untuk periode tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, sesuai dengan
lampiran II huruf c.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
274/KMK.04/1995, diatur bahwa atas antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada
antena tersebut dengan nomor HS 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%.
4. Untuk periode tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 April 2002, sesuai dengan lampiran
II huruf d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001,
diatur bahwa atas lain-lain dari antena dengan reflektor antena dari segala jenis, bagian yang cocok
untuk dipasang pada antena tersebut dengan nomor HS 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif
sebesar 20%.
5. Untuk periode tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan sekarang, sesuai dengan lampiran II huruf d.13
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, beserta ralatnya
tertanggal 30 April 2002, yang kemudian diubah terakhir dengan Lampiran II huruf C.2 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.04/2003, diatur bahwa atas antena dan reflektor antena dari segala
jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa
telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio
kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit dengan nomor HS
ex 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat dijelaskan bahwa apabila barang yang
diimpor termasuk dalam klasifikasi barang dengan nomor HS 8529.10.990, maka pengenaan PPn
BMnya adalah sebagai berikut:
a. Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000,
maka atas impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana dimaksud
dalam butir 3 diatas.
b. Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 30 April 2002, maka atas
impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana dimaksud dalam butir 4
diatas.
c. Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan sekarang, sepanjang nilai
impor barang tersebut sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau
per unit, maka atas impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 diatas.
7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahwa importasi barang dimaksud
dilakukan pada periode audit 1 Februari 2000 sampai dengan 31 Januari 2002, sebagaimana dimaksud
dalam butir 1, maka atas impor barang dengan nomor HS 8529.10.990 dikenakan PPn BM dengan tarif
sebesar 20%.
Demikian disampaikan agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/5ecf33fd9caf42c3bd39a3d9ee5f9ca3.txt · Last modified: by 127.0.0.1