peraturan:0tkbpera:5ecf33fd9caf42c3bd39a3d9ee5f9ca3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 392/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan nomor XXX tanggal 13 Januari 2003 hal Permohonan Pembebasan PPn BM, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan hasil audit periode 1 Februari 2000 sampai dengan 31 Januari 2002 di bidang Kepabeanan dan Cukai oleh Tim Audit Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung pada tanggal 23 Januari 2002 sampai dengan 23 Maret 2002, dinyatakan bahwa klasifikasi pos tarif Bea Masuk yang diajukan PT. ABC dalam PIB pada saat impor, tidak sesuai. Yang semula masuk kelompok HS No. 8517.30.100, 8525.10.100, dan 8525.10.900, oleh tim audit dikelompokkan ulang menjadi HS No. 8529.10.990. Sehingga dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM) nomor XXX, PT. ABC harus membayar PPn BM yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp. 2.682.681.760,00. b. Saudara mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPn BM sebagaimana tercantum dalam huruf a diatas, dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut: (1) barang-barang yang diimpor merupakan barang untuk tujuan produksi yang seyogyanya tidak dikenakan PPn BM, sesuai PP No. 145 TAHUN 2000, (2) barang-barang tersebut merupakan bahan baku/sub system dalam proses pembuatan produk telekomunikasi, (3) sesuai dengan RKAP tahun 2000 dan 2001, sudah tidak terdapat lagi pos anggaran untuk membayar PPn BM yang ditagih dengan SPKPBM tersebut, (4) dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan nomor 141/KMK.04/2002, atas barang- barang tersebut tidak dikenakan PPn BM, (5) PPn BM yang harus dibayar tersebut akan sangat memberatkan keuangan PT. ABC yang saat ini sedang dalam kesulitan keuangan. 2. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, diatur bahwa jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Untuk periode tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, sesuai dengan lampiran II huruf c.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995, diatur bahwa atas antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut dengan nomor HS 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. 4. Untuk periode tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 April 2002, sesuai dengan lampiran II huruf d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001, diatur bahwa atas lain-lain dari antena dengan reflektor antena dari segala jenis, bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut dengan nomor HS 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. 5. Untuk periode tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan sekarang, sesuai dengan lampiran II huruf d.13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002, yang kemudian diubah terakhir dengan Lampiran II huruf C.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.04/2003, diatur bahwa atas antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit dengan nomor HS ex 8529.10.990, dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat dijelaskan bahwa apabila barang yang diimpor termasuk dalam klasifikasi barang dengan nomor HS 8529.10.990, maka pengenaan PPn BMnya adalah sebagai berikut: a. Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000, maka atas impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana dimaksud dalam butir 3 diatas. b. Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 30 April 2002, maka atas impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana dimaksud dalam butir 4 diatas. c. Apabila impor dilakukan pada tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan sekarang, sepanjang nilai impor barang tersebut sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit, maka atas impornya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%, sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas. 7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahwa importasi barang dimaksud dilakukan pada periode audit 1 Februari 2000 sampai dengan 31 Januari 2002, sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka atas impor barang dengan nomor HS 8529.10.990 dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Demikian disampaikan agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/5ecf33fd9caf42c3bd39a3d9ee5f9ca3.txt · Last modified: (external edit)