peraturan:0tkbpera:5eb2a86c4e7f9ba6dfe6f786e90c26d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 560/PJ.332/2004
TENTANG
PENEGASAN PASAL 7 KEP - 741/PJ./2001 DAN KEP - 722/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Maret 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan apakah Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan apabila diperiksa
harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 741/PJ./2001 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dan Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
2. Pasal 28 ayat (2) dan ayat (9) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 antara
lain menyatakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan dikecualikan dari
kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pencatatan tersebut
terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan
yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak bersifat final.
3. Sesuai Pasal 29 ayat (3) huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 diatur
bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
4. Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 741/PJ./2001 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor disebutkan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk
mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa semua Wajib Pajak termasuk yang
menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan apabila dilakukan
pemeriksaan harus meminjamkan buku, atau catatan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak karena tujuan pemeriksaan salah satunya adalah
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan menelusuri
catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang berkaitan dengan
perolehan penghasilan atau kegiatan usaha, sedangkan penggunaan Norma Penghitungan adalah
sarana untuk menentukan penghasilan neto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/5eb2a86c4e7f9ba6dfe6f786e90c26d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1