peraturan:0tkbpera:5eb2a86c4e7f9ba6dfe6f786e90c26d7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 560/PJ.332/2004

                            TENTANG

                PENEGASAN PASAL 7 KEP - 741/PJ./2001 DAN KEP - 722/PJ./2001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Maret 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara menanyakan apakah Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan apabila diperiksa 
    harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan 
    kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 741/PJ./2001 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dan Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP - 722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

2.  Pasal 28 ayat (2) dan ayat (9) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 antara 
    lain menyatakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
    yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan dikecualikan dari 
    kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pencatatan tersebut 
    terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau 
    penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan 
    yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak bersifat final.

3.  Sesuai Pasal 29 ayat (3) huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 diatur 
    bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, 
    dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang 
    diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.

4.  Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 741/PJ./2001 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor disebutkan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk
    mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan 
    pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan berdasarkan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa semua Wajib Pajak termasuk yang 
    menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan apabila dilakukan 
    pemeriksaan harus meminjamkan buku, atau catatan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan 
    kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak karena tujuan pemeriksaan salah satunya adalah 
    untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan menelusuri 
    catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang berkaitan dengan 
    perolehan penghasilan atau kegiatan usaha, sedangkan penggunaan Norma Penghitungan adalah 
    sarana untuk menentukan penghasilan neto.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/5eb2a86c4e7f9ba6dfe6f786e90c26d7.txt · Last modified: (external edit)