peraturan:0tkbpera:5eb13cb69b6e20dd7a42030f5936a9dc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 138/PJ.5/1990
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 28 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan Singosaren Surakarta
No. 644.1/137/86 tanggal 17 Maret 1986 perusahaan Saudara telah bertindak sebagai pelaksana
pembangunan Pusat Perbelanjaan Singosaren di atas tanah yang dimiliki oleh PEMDA TK. II Surakarta
dengan imbalan bahwa Saudara mempunyai hak untuk memasarkan tempat usaha yang Saudara
bangun.
Dengan demikian Saudara telah bertindak selaku pemborong/ developer dari Pusat Perbelanjaan
tersebut.
2. Sebagai developer, maka :
a. atas penjualan ruangan tempat usaha kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan Pasal 4
ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 terutang PPN;
b. atas persewaan ruangan tempat usaha kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan pada
Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 ke-2 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989
tanggal 27 Maret 1989 terutang PPN.
PPN yang terutang harus ditagih dan dibayar oleh pembeli/penerima jasa sebagai konsumen
yang dalam Pasal 6 Surat Perjanjian Kerjasama disebut sebagai pihak ketiga.
3. Perlu ditambahkan bahwa PPN yang Saudara tagih dari konsumen adalah merupakan Pajak Keluaran.
Pajak Masukan yang Saudara bayar untuk pembelian bahan-bahan yang digunakan dalam
pembangunan proyek Pusat Perbelanjaan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, kecuali Pajak
Masukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c Undang-undang PPN 1984 dan
Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Untuk keperluan ini PT. XYZ
harus mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP di tempat Proyek Pusat Perbelanjaan
terletak, yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.
Demikian untuk Saudara maklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/5eb13cb69b6e20dd7a42030f5936a9dc.txt · Last modified: by 127.0.0.1