peraturan:0tkbpera:5e9d17e41f784ae361ada1d0817186f6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1360/PJ.22/1985

                            TENTANG

        PENANGGUHAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPEDES

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1985 Nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat 
ini, dengan ini kami beritahukan, bahwa :
1.      Setelah mempelajari alasan-alasan yang Saudara kemukakan kami dapat menyetujui, bahwa 
    Simpedes di perlakukan sama dengan deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya, selama 
    belum terbukti, bahwa penabung Simpedes itu bukan termasuk Wajib Pajak besar yang 
    penghasilannya melebihi PTKP.
2.      Dengan demikian pemungutan PPh atas bunga yang berasal dari Simpedes ditangguhkan 
    pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/5e9d17e41f784ae361ada1d0817186f6.txt · Last modified: (external edit)