peraturan:0tkbpera:5e76bef6e019b2541ff53db39f407a98
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 76/PJ./1995
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 10/PJ./1995 TANGGAL 31 JANUARI 1995
TENTANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 termasuk imbalan jasa lain yang
dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
b. bahwa imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 termasuk imbalan jasa yang
pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995, dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan
Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan dan Jenis Jasa Lain
yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 10/PJ./1995 TANGGAL 31 JANUARI 1995
TENTANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994.
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
2. Jasa pemborong bangunan;
3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
4. Jasa penebangan hutan;
5. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
6. Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, selain
yang telah dipotong PPh Pasal 21."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebagai
berikut :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 80%
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
b. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima 40%
atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap
c. imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan 40%
d. imbalan jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, dan jasa pertamanan 40%
e. imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40%
f. imbalan jasa penebangan hutan 40%
g. imbalan pembasmian hama dan jasa pembersihan 10%
h. imbalan jasa kontruksi atau jasa pemborong bangunan 10%
i. imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 10%
dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5e76bef6e019b2541ff53db39f407a98.txt · Last modified: by 127.0.0.1