peraturan:0tkbpera:5e7264477cf9b6b237a0d254cf0324e2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 49/PJ.53/2003 TENTANG PENEGASAN ASPEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TAGIHAN KLAIM MUTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah salah satu anak perusahaan PT. XYZ yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. PT. ABC melakukan penjualan CPO di mana dalam kontrak penjualannya tercantum jika CPO yang dikirim kepada pembeli kualitasnya di bawah standar perjanjian maka PT. ABC akan dikenakan klaim yaitu dengan mengembalikan uang (membayar kembali) kepada pembeli dengan perhitungan yang telah disepakati dan sebaliknya jika CPO yang dikirimkan kualitasnya di atas standar perjanjian maka PT. ABC akan menagih kembali kepada pembeli sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati. b. Saudara menanyakan apakah PT. ABC terutang PPN atas klaim tersebut baik mengembalikan uang (jika kualitas di bawah standar) ataupun menagih kembali (jika kualitas di atas standar). Apabila atas klaim tersebut terutang PPN, dokumen pajak apa saja yang harus dibuat pada saat menagih kembali atau pada saat mengembalikan uang dan bagaimana pelaporannya di SPT Masa PPN. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 1A ayat (1) huruf a menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam memori penjelasannya dikemukakan bahwa Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. d. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. f. Pasal 13 ayat (4) menyatakan bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, antara lain disebutkan bahwa: a. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, PKP penjual atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar pengganti (tidak diperkenankan dilakukan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar pengganti), yang penerbitan dan peruntukannya sama dengan Faktur Pajak Standar yang biasa. b. Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, serta dibubuhi cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti. c. Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas klaim berupa pengembalian uang kepada pembeli oleh PT. ABC dalam hal kualitas CPO di bawah standar perjanjian akan mempengaruhi Dasar Pengenaan Pajak, di mana Dasar Pengenaan Pajak menjadi lebih kecil dari Dasar Pengenaan Pajak sebelumnya dan berakibat Pajak Pertambahan Nilainya juga menjadi lebih kecil dari Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya. Oleh karena itu, PT. ABC dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar pengganti sesuai dengan ketentuan pada butir 3 di atas. b. Atas klaim berupa penagihan kembali oleh PT. ABC kepada pembeli dalam hal kualitas CPO di atas standar perjanjian akan mempengaruhi Dasar Pengenaan Pajak, di mana Dasar Pengenaan Pajak menjadi lebih besar dari Dasar Pengenaan Pajak sebelumnya dan berakibat Pajak Pertambahan Nilainya juga menjadi lebih besar dari Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya. Oleh karena itu, PT. ABC dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar pengganti sesuai dengan ketentuan pada butir 3 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5e7264477cf9b6b237a0d254cf0324e2.txt · Last modified: (external edit)