peraturan:0tkbpera:5e632913bf096e49880cf8b92d53c9ad
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 573/PJ.52/2002 TENTANG MASALAH PERPAJAKAN PPN PLTP GUNUNG SALAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan surat Saudara yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : XXX tanggal 5 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar memuat : a. PT. ABC telah mengajukan keberatan ke Kanwil VI (sekarang menjadi Kanwil VII) atas SKPKB, Surat Teguran dan Surat Paksa untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasinya sejak tanggal 27 September 2000. Selanjutnya PT. ABC meminta kepada pemerintah khususnya instansi pajak agar menerima klausul keberatannya dan mencabut/membatalkan surat tagihan pajak. Apabila surat tagihan tersebut dicabut/dibatalkan maka PT. ABC akan membayar seluruh PPN yang terutang dalam jangka waktu enam bulan sejak ditandatanganinya perubahan Energy Sales Contract atau paling lambat tanggal 30 Juni 2002 (mana yang lebih akhir). b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon persetujuan dan konfirmasi atas usulan tentang perpajakan yang diajukan. 2. a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1994 diatur bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. b. Berdasarkan butir 3 Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 1999 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ./1998 diatur bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak atas penerbitan Surat Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang Dasar Pengenaan Pajaknya lebih dari Rp 500.000.000.000,00 dilimpahkan ke Kantor Wilayah. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa usulan Saudara untuk mencabut atau membatalkan SKPKB, Surat Teguran dan Surat Paksa untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan tersebut pada butir 1 di atas dengan menyesal tidak dapat kami penuhi. Dengan demikian kewajiban pajak yang berkaitan dengan perusahaan Saudara tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5e632913bf096e49880cf8b92d53c9ad.txt · Last modified: (external edit)