peraturan:0tkbpera:5e632913bf096e49880cf8b92d53c9ad
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 573/PJ.52/2002

                            TENTANG

                MASALAH PERPAJAKAN PPN PLTP GUNUNG SALAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang 
Perekonomian Nomor : XXX tanggal 5 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini 
disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar memuat :
    a.  PT. ABC telah mengajukan keberatan ke Kanwil VI (sekarang menjadi Kanwil VII) atas 
        SKPKB, Surat Teguran dan Surat Paksa untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
        untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasinya sejak tanggal 27 September 2000. Selanjutnya 
        PT. ABC meminta kepada pemerintah khususnya instansi pajak agar menerima klausul 
        keberatannya dan mencabut/membatalkan surat tagihan pajak. Apabila surat tagihan tersebut
        dicabut/dibatalkan maka PT. ABC akan membayar seluruh PPN yang terutang dalam jangka 
        waktu enam bulan sejak ditandatanganinya perubahan Energy Sales Contract atau paling 
        lambat tanggal 30 Juni 2002 (mana yang lebih akhir).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon persetujuan dan konfirmasi atas 
        usulan tentang perpajakan yang diajukan.

2.  a.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
        dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 Tahun 1994 diatur bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
        dan pelaksanaan penagihan pajak.
    b.  Berdasarkan butir 3 Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999
        tanggal 18 Agustus 1999 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para
        pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ./1998 diatur bahwa wewenang 
        Direktur Jenderal Pajak atas penerbitan Surat Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh 
        Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang Dasar 
        Pengenaan Pajaknya lebih dari Rp 500.000.000.000,00 dilimpahkan ke Kantor Wilayah.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini ditegaskan bahwa usulan Saudara untuk mencabut atau membatalkan SKPKB, Surat 
    Teguran dan Surat Paksa untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan tersebut 
    pada butir 1 di atas dengan menyesal tidak dapat kami penuhi. Dengan demikian kewajiban pajak 
    yang berkaitan dengan perusahaan Saudara tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5e632913bf096e49880cf8b92d53c9ad.txt · Last modified: (external edit)