peraturan:0tkbpera:5e5dd00d770ef3e9154a4257edcb80b8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2644/PJ.531/1997

                            TENTANG

        PPN, PPn BM DAN PPh ATAS PENGADAAN KENDARAAN UNTUK PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI 
                    DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 April 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

I.   Pajak Pertambahan Nilai

     1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995, atas impor serta penyerahan barang 
    dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
    pinjaman luar negeri, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

     2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, 
    yang dimaksud dengan proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
    (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.

     3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pengadaan 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 untuk 
    Bagian Proyek Pengembangan Agribisnis Hortikultura Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar yang 
    dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri (OECF), mendapat fasilitas tidak dipungut PPN/PPn BM.

II.  Pajak Penghasilan

     1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995, Pajak Penghasilan yang terutang oleh 
    kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena 
    pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah 
    atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

     2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, 
    yang dimaksud dengan proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
    (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.

     3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka rekanan yang menerima pembayaran atas pengadaan 1 
    (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 untuk Bagian Proyek Pengembangan Agribisnis Hortikultura 
    Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri (OECF), Pajak 
    Penghasilan (PPh)-nya ditanggung Pemerintah khusus untuk pengadaan kendaraan bermotor roda 4 
    untuk Proyek Pengembangan Agribisnis Hortikultura.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5e5dd00d770ef3e9154a4257edcb80b8.txt · Last modified: (external edit)