peraturan:0tkbpera:5e51eeda0422de44a7cc260b4239d4f9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1925/PJ.51/1994

                            TENTANG

                     PPN ATAS IMPOR UANG KERTAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1994 perihal permohonan Surat ketetapan PPN 
Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1569/PJ.51/1994 tanggal 5 Juli 1994, Untuk memperoleh 
    Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah, XYZ dapat mengajukan permohonan kepada Direktur 
    Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan melengkapi dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, 
    L/C dan B/L atau AWB).
    Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen impor karena impor Barang Kena Pajak tersebut 
    dilakukan dengan cara "Hand Carry", maka diminta XYZ menyampaikan bukti pemeriksaan diri 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2.  Oleh Karena Saudara tidak menyampaikan dokumen impor (L/C, B/L atau AWB, Invoice dan LPS) 
    ataupun bukti pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga besarnya PPN yang 
    terutang atas impor uang kertas yang Saudara lakukan tidak dapat dihitung, maka permohonan 
    Saudara untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah atas impor uang kertas 
    tersebut tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/5e51eeda0422de44a7cc260b4239d4f9.txt · Last modified: (external edit)