peraturan:0tkbpera:5e056558ced8fa424facc20b1ba2369c
PERATURAN BERSAMA
INSPEKTUR JENDERAL
DAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 01/IJ/2007, P - 04/BC/2007
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA INSPEKTUR JENDERAL NOMOR : 10/IJ/2003
DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 08/BC/2003
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
INSPEKTUR JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tentang
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan
Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor, perlu diatur penyempurnaan petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan
Perubahan Keputusan Bersama Inspektur Jenderal dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), jo. Undang-
Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang
Kepabeanan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3626);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 TAHUN 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Departemen;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana
Penindakan di Bidang Kepabeanan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak
Kepabeanan di Bidang Impor;
10. Keputusan Bersama Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 10/IJ/2003 Nomor
08/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA INSPEKTUR JENDERAL DENGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERUBAHAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
Pasal 1
(1) Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di bidang Impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak
adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tanggal 27 November 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan
di Bidang Impor;
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam rangka meningkatkan kinerja aparat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas Kepabeanan di Bidang Impor;
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkaitan dengan kebenaran jumlah, jenis, berat
kondisi, dan negara asal; termasuk pemberian atensi terhadap kewajaran nilai pabean;
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Atas barang impor yang terkena jalur hijau, pemeriksaan dilakukan setelah terbit Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang;
b. Atas barang impor yang terkena jalur merah, pemeriksaan dilakukan setelah barang selesai
diperiksa oleh pemeriksa barang.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dibuatkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan
pelaksanaan pemeriksaannya oleh Tim Pemeriksaan Mendadak.
Pasal 2
(1) Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Pemeriksaan Mendadak
mendapatkan akses terhadap informasi yang diperlukan;
(2) Akses informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi akses terhadap aplikasi Impor
Barang secara lengkap;
(3) Untuk mendapatkan akses informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai menyediakan monitor tersendiri untuk Tim Pemeriksaan Mendadak;
Pasal 3
Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor meliputi pemeriksaan secara acak terhadap barang
impor untuk tujuan dipakai, impor sementara, diangkut lanjut, ditimbun ditempat penimbunan berikat dan
diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Mendadak
berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Inspektur Jenderal.
(2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 :
a. lembar 1 untuk Tim Pemeriksaan Mendadak.
b. lembar 2 disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
c. lembar 3 disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai.
d. lembar 4 disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 5
(1) Tim Pemeriksaan mendadak menetapkan secara acak barang impor yang akan diperiksa dengan
Surat Penetapan Pemeriksaan Mendadak (SPPM) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.
(2) Surat Penetapan Pemeriksaan Mendadak (SPPM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai/Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) untuk
diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).
Pasal 6
Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
(1) Barang impor yang dikeluarkan untuk tujuan dipakai dan impor sementara dilakukan pemeriksaan
fisik barang dan dokumen pendukung.
(2) Barang impor yang dikeluarkan untuk tujuan diangkut lanjut, ditimbun ditempat penimbunan berikat
dan diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya dilakukan pemeriksaan
kesesuaian nomor, jumlah, jenis dan merek kemasan dengan dokumen pengeluaran.
Pasal 7
(1) Tim Pemeriksaan Mendadak menetapkan lokasi pemeriksaan fisik barang.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Kawasan pabean, atau
b. Gudang tujuan barang impor, dalam hal barang yang mendapat jalur hijau dan/atau terdapat
kesulitan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Pasal 8
(1) Importir dan/atau kuasanya wajib menyiapkan barang yang akan diperiksa.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, Tim Pemeriksaan
Mendadak dapat melakukan pemeriksaan.
(3) Resiko atas pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi tanggung jawab
importir/kuasanya.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan dokumen/barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang
pemeriksaan kepabeanan.
Pasal 9
(1) Hasil pemeriksaan mendadak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II.
(2) Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pada setiap akhir periode pemeriksaan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengadministrasikan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Pemeriksaan Mendadak
memberi atensi sebagai informasi terhadap kewajaran nilai pabean.
(2) Atensi terhadap kewajaran nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila
terdapat selisih yang cukup mencolok antara nilai pabean dengan hasil perhitungan kembali atas dasar
harga pasar, dan/atau data harga lainnya atas party/jenis barang yang dilakukan pemeriksaan
mendadak.
(3) Atensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sebagai bahan audit plan bagi Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disampaikan dalam rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat 2.
Pasal 11
(1) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak ditemukan adanya
pelanggaran kepabeanan, barang dikembalikan kepada importir/kuasanya (Lampiran III).
(2) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditemukan adanya pelangggaran
kepabeanan, barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan.
Pasal 12
Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditemukan indikasi pelanggaran
yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Tim Pemeriksaan Mendadak, ditindaklanjuti dengan
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Pasal 13
Tim Pemeriksaan Mendadak membuat Laporan hasil Pemeriksaan Mendadak kepada Inspektur Jenderal dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 14
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membantu terlaksananya kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan
Mendadak.
Pasal 15
(1) Biaya yang timbul atas pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada mata anggaran Departemen
Keuangan.
(2) Pengusulan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Inspektorat Jenderal
Departemen Keuangan.
Pasal 15
Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama Inspektur Jenderal
dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 2007
INSPEKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd. ttd.
PERMANA AGUNG D. ANWAR SUPRIJADI
NIP 060044475 NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/5e056558ced8fa424facc20b1ba2369c.txt · Last modified: by 127.0.0.1