peraturan:0tkbpera:5e02b868a91671f9140a41f3946f33cb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Mei 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 636/PJ.5.1/1990
TENTANG
PPN ATAS PERSEWAAN RUMAH OLEH ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : PTL/08/89 tanggal 1 Nopember 1989 perihal tersebut pada surat
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo. Pasal 1 dan 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor :
PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 penyerahan jasa persewaan dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Atas pertanyaan yang Saudara ajukan dapat diberikan penegasan bahwa apabila Nilai Sewa 1 (satu)
tahun telah melebihi batas peredaran sebagai Pengusaha Kecil maka atas persewaan rumah tersebut
terutang PPN karena pemilik rumah menyewakan rumahnya secara terus-menerus, dan
berulang-ulang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai pengusaha persewaan
rumah tinggal.
3. Orang pribadi atau badan yang menyewakan rumah tersebut adalah Pengusaha yang harus
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus memenuhi kewajiban formal perpajakan. Dalam
hal pemilik rumah tersebut tidak mempunyai usaha lain yang terutang PPN, maka pengukuhan
menjadi Pengusaha Kena Pajak tetap dilakukan, namun pelaporan SPT Masa dapat dilakukan satu kali
pada saat diterimanya uang sewa kontrak rumah dan PPN yang terutang disetor sekaligus ke Kas
Negara.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/5e02b868a91671f9140a41f3946f33cb.txt · Last modified: by 127.0.0.1