peraturan:0tkbpera:5df0385cba256a135be596dbe28fa7aa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Mei 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.31/1991
TENTANG
PENJELASAN LEBIH LANJUT BUTIR 2 HURUF b SE-13/PJ.31/1990
TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS DANA JAMINAN REBOISASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan pajak atas Dana jaminan Reboisasi, khususnya
tentang butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.31/1990 tertanggal 7 Maret
1990, dengan ini disampaikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Pada butir 2 huruf b SE tersebut disebutkan bahwa "dalam hal DJR tersebut tidak/belum dibebankan
sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut disetorkan, maka DJR tersebut dapat
dibebankan sebagai biaya pada tahun diperolehnya kepastian bahwa DJR tersebut tidak akan diterima
kembali."
Yang dimaksud adalah bahwa Wajib Pajak yang semula tidak/belum membebankan DJR tersebut
sebagai biaya, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 :
a. dapat membebankan jumlah DJR yang telah dibayarkan/disetorkannya sebagai biaya dalam
tahun pajak dibayarkannya/disetorkannya DJR tersebut, atau
b. dapat membebankan seluruh pembayaran/penyetoran DJR yang telah dilakukannya sekaligus
pada tahun pajak 1989.
2. Dalam hal pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 mengakibatkan dilakukannya
pembetulan SPT oleh Wajib Pajak, maka ketentuan tentang pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tetap berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/5df0385cba256a135be596dbe28fa7aa.txt · Last modified: by 127.0.0.1