peraturan:0tkbpera:5dedb42b34e50082065a783265ce28a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            08 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.33/1995

                            TENTANG

       PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAS NAMA PT. MITRA JAYANUSA PERDANA 
                 KEPADA PT. COATES HIRE INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat PT. ABC tanggal 16 Oktober 1995, perihal permohonan bebas pembayaran PPh, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bahwa pengalihan 
    harta dalam hal terjadi hubungan istimewa harus dinilai berdasarkan nilai pasar harta tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, menyatakan : Atas 
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995 yang 
    belum dibuatkan aktanya oleh pejabat yang berwenang, maka apabila penghasilan atas pengalihan 
    hak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 
    yang bersangkutan dan Pajak Penghasilannya telah dilunasi, maka pelunasan Pajak Penghasilan 
    tersebut menggantikan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

3.  Sehubungan dengan tanah dan bangunan atas nama PT. XYZ yang diperoleh dari pihak ketiga pada 
    tahun 1992, akan diserahkan kepada PT. ABC maka dasar penilaian tanah dan bangunan tersebut 
    adalah nilai pasar saat pengalihan, sehingga keuntungan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan 
    tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 
    Tahun 1994 PT. XYZ harus membayar Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai 
    pengalihan yaitu nilai tertinggi antara akta dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan bangunan tersebut 
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5dedb42b34e50082065a783265ce28a8.txt · Last modified: (external edit)