peraturan:0tkbpera:5dedb42b34e50082065a783265ce28a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 196/PJ.33/1995 TENTANG PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAS NAMA PT. MITRA JAYANUSA PERDANA KEPADA PT. COATES HIRE INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat PT. ABC tanggal 16 Oktober 1995, perihal permohonan bebas pembayaran PPh, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bahwa pengalihan harta dalam hal terjadi hubungan istimewa harus dinilai berdasarkan nilai pasar harta tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, menyatakan : Atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995 yang belum dibuatkan aktanya oleh pejabat yang berwenang, maka apabila penghasilan atas pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilannya telah dilunasi, maka pelunasan Pajak Penghasilan tersebut menggantikan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 3. Sehubungan dengan tanah dan bangunan atas nama PT. XYZ yang diperoleh dari pihak ketiga pada tahun 1992, akan diserahkan kepada PT. ABC maka dasar penilaian tanah dan bangunan tersebut adalah nilai pasar saat pengalihan, sehingga keuntungan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 PT. XYZ harus membayar Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara akta dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan bangunan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5dedb42b34e50082065a783265ce28a8.txt · Last modified: (external edit)