peraturan:0tkbpera:5dec707028b05bcbd3a1db5640f842c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.6/1993
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPMEN NOMOR : 174/KMK.04/1993
DAN PENGATURAN PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari
1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan.
Pada lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas nilai jual bumi klasifikasi 44 sampai dengan 50
apabila dibandingkan dengan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991 mengalami
perubahan, sedang klasifikasi 1 sampai dengan 43 tetap.
Mengingat bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 diterbitkan telah ada data
keluaran penetapan PBB yang diproduksi dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1147/KMK.04/1991, maka pelaksanaan lebih lanjut produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1993 diatur
sebagai berikut :
1. Bagi KP.PBB yang belum melaksanakan kegiatan produksi data keluaran penetapan PBB Pedesaan
dan Perkotaan tahun 1993 (SPPT, DHKP, dan STTS), diminta untuk menyesuaikan ketentuan nilai jual
bumi klasifikasi 44 sampai dengan 50 sebagaimana pada lampiran I Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 174/KMK.04/1993.
2. Bagi KP.PBB yang telah melaksanakan produksi dengan ketentuan nilai jual bumi mengacu kepada
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991, diminta untuk melakukan produksi ulang
data keluaran dengan ketentuan nilai jual bumi pada klasifikasi 44 sampai dengan 50 yang mengacu
kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.
3. Khusus untuk Obyek PBB pedesaan dengan nilai jual bumi pada klasifikasi 44 sampai dengan 50 yang
telah direklasifikasi ke dalam klasifikasi yang lebih tinggi, diminta untuk dikembalikan lagi ke dalam
klasifikasi semula (tahun 1992).
4. Walaupun terdapat pengaturan produksi sebagaimana tersebut di atas, proses produksi agar tetap
diselesaikan sebagaimana mestinya sehingga waktu penyampaian data keluaran dapat diatur sebagai
berikut :
a. Penyerahan data keluaran kepada Pemerintah Daerah maupun Bank/Kantor Pos dan Giro
Persepsi dapat dimulai selambat-lambatnya awal April 1993 dan berakhir pada pertengahan
Juni 1993.
b. Seluruh SPPT paling lambat telah dapat diterima oleh wajib pajak sebelum akhir Juni 1993
sehingga jatuh tempo pembayaran PBB tahun 1993 dapat ditetapkan selambat-lambatnya
akhir bulan Desember 1993.
5. Pelaksanaan penetapan PBB tahun 1993 untuk bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan,
perikanan dan peternakan akan diatur lebih lanjut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/5dec707028b05bcbd3a1db5640f842c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1