User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5dec707028b05bcbd3a1db5640f842c5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.6/1993

                        TENTANG

                 PENYAMPAIAN KEPMEN NOMOR : 174/KMK.04/1993 
              DAN PENGATURAN PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 
1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi 
dan Bangunan.

Pada lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas nilai jual bumi klasifikasi 44 sampai dengan 50 
apabila dibandingkan dengan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991 mengalami 
perubahan, sedang klasifikasi 1 sampai dengan 43 tetap.

Mengingat bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 diterbitkan telah ada data 
keluaran penetapan PBB yang diproduksi dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
1147/KMK.04/1991, maka pelaksanaan lebih lanjut produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1993 diatur 
sebagai berikut :
1.  Bagi KP.PBB yang belum melaksanakan kegiatan produksi data keluaran penetapan PBB Pedesaan 
    dan Perkotaan tahun 1993 (SPPT, DHKP, dan STTS), diminta untuk menyesuaikan ketentuan nilai jual 
    bumi klasifikasi 44 sampai dengan 50 sebagaimana pada lampiran I Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 174/KMK.04/1993.

2.  Bagi KP.PBB yang telah melaksanakan produksi dengan ketentuan nilai jual bumi mengacu kepada 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991, diminta untuk melakukan produksi ulang 
    data keluaran dengan ketentuan nilai jual bumi pada klasifikasi 44 sampai dengan 50 yang mengacu 
    kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

3.  Khusus untuk Obyek PBB pedesaan dengan nilai jual bumi pada klasifikasi 44 sampai dengan 50 yang 
    telah direklasifikasi ke dalam klasifikasi yang lebih tinggi, diminta untuk dikembalikan lagi ke dalam 
    klasifikasi semula (tahun 1992).

4.  Walaupun terdapat pengaturan produksi sebagaimana tersebut di atas, proses produksi agar tetap 
    diselesaikan sebagaimana mestinya sehingga waktu penyampaian data keluaran dapat diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Penyerahan data keluaran kepada Pemerintah Daerah maupun Bank/Kantor Pos dan Giro 
        Persepsi dapat dimulai selambat-lambatnya awal April 1993 dan berakhir pada pertengahan 
        Juni 1993.
    b.  Seluruh SPPT paling lambat telah dapat diterima oleh wajib pajak sebelum akhir Juni 1993 
        sehingga jatuh tempo pembayaran PBB tahun 1993 dapat ditetapkan selambat-lambatnya 
        akhir bulan Desember 1993.

5.  Pelaksanaan penetapan   PBB tahun 1993 untuk bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, 
    perikanan dan peternakan akan diatur lebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/5dec707028b05bcbd3a1db5640f842c5.txt · Last modified: (external edit)