peraturan:0tkbpera:5dd9db5e033da9c6fb5ba83c7a7ebea9
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 320/KMK.01/1997
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994
TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa bulk milk cooling tank beserta spare partnya merupakan barang-barang yang dapat digunakan
untuk kegiatan produktif;
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mengecualikan pengenaan PPn BM atas barang
dimaksud dengan menyempurnakan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor
644/KMK.04/1994 ;
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH.
Pasal 1
Mengubah Lampiran II huruf d.2., sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NO. URAIAN BARANG NO. HS
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d.2. Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik 8418.10.000
atau lainnya, pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk dalam 8418.21.000
Lampiran II huruf e.2. dan bulk milk cooling tank beserta spare partnya 8418.22.000
8418.29.000
8418.30.000
8418.40.000
8418.61.000
8418.69.000
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/5dd9db5e033da9c6fb5ba83c7a7ebea9.txt · Last modified: by 127.0.0.1