peraturan:0tkbpera:5dc126b503e374b0e08231344a7f493f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.53/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA BENGKEL (SERI PPN 40 -95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk lebih menertibkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1995 tanggal
26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana terutama kaitannya dengan kegiatan jasa bengkel, dengan
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (SERI PPN 2-95), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara langsung
kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui
identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, Faktur Pajak
Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal Pengukuhan PKP yang menyerahkan
BKP dan/atau JKP;
b. macam, jenis, dan kuantum;
c. Jumlah harga jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
d. tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, Faktur
Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang
dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh
PKP yang bersangkutan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai butir 3 diatas, dengan ini disampaikan petunjuk
dan penegasan sebagai berikut :
4.1 Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan
kegiatan usaha, yaitu :
a. penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah
termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor;
b. penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor;
c. penyerahan BKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan
kendaraan bermotor.
4.2 Dasar pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1
huruf a dan 4.1 huruf b adalah nilai Penggantian.
Sedangkan atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 huruf c DPP-nya
adalah Harga Jual.
4.3 Dalam hal pengusaha jasa tersebut adalah PKP atau Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi PKP, maka :
a. Pengusaha jasa tersebut diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau
JKP dari penerima jasa/pembeli serta Faktur Pajak Sederhana sesuai dengan
ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3, berupa :
- Nota Jasa Bengkel, untuk penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada
butir 4.1 huruf a dan 4.1 huruf b
- Nota Penjualan Suku Cadang, untuk penyerahan BKP sebagaimana
dimaksud pada butir 4.1 huruf c;
Sepanjang penerima jasa dan/atau pembeli tidak diketahui identitasnya secara
lengkap atau konsumen akhir.
b. Dalam hal PKP menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, PPN yang dipungut harus
dicantumkan dalam Faktur Pajak Sederhana tersebut. Namun apabila jumlah PPN
tersebut sudah termasuk dalam nilai Penggantian atau Harga Jual, maka dalam
Faktur Pajak Sederhana (Nota Jasa Bengkel atau Nota Penjualan Suku Cadang)
harus dicantumkan keterangan bahwa dalam Harga Jual/Penggantian sudah termasuk
PPN.
c. Atas penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalam-
nya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor, cukup dibuat
satu Nota Jasa Bengkel saja, karena Harga Jual suku cadang merupakan salah satu
unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta dalam nilai penggantian
4.4 Dalam hal pengusaha jasa perbaikan kendaraan (bengkel) tersebut memenuhi ketentuan
sebagai Pengusaha Kecil dan tidak memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka :
a. Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa bengkel
tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN.
b. Pengusaha jasa bengkel tersebut tidak diperkenankan memungut PPN atas
penyerahan jasa dan/atau penjualan suku cadang yang dilakukannya, dan dalam
Nota Jasa Bengkel dan/atau Nota Penjualan Suku Cadang tidak diperkenankan untuk
dicantumkan PPN.
c. Dalam hal pengusaha jasa bengkel tersebut terlanjur memungut PPN, maka atas
PPN yang telah dipungut tersebut harus dilaporkan dan disetorkan.
PPN yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang PPN-nya terlanjur dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan
sebagai Pajak Masukan Terhadap Pengusaha Jasa Bengkel yang bersangkutan harus dikenakan sanksi berupa
denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4)
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5dc126b503e374b0e08231344a7f493f.txt · Last modified: by 127.0.0.1