User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5dbc8390f17e019d300d5a162c3ce3bc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 817/PJ.53/1996

                            TENTANG

PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN KELAPA SAWIT BERIKUT RUMAH SEDERHANA TIPE 21/36

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, 
    Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat, ditanggung oleh 
    Pemerintah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    29/KMK.04/1995, yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 
    2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan 
    meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka 
    Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa pembangunan rumah-rumah 
    sederhana type 21/36 (termasuk pembuatan kebun kelapa sawit) untuk diserahkan kepada para 
    petani peserta Koperasi KPP-SMI Pola Bapak Angkat-Anak Angkat (kebun plasma) tersebut 
    dipersamakan dengan pembangunan Rumah Murah sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, 
    sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah sederhana type 21/36 serta 
    kebun kelapa sawit dari PT XYZ kepada para petani kebun plasma ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5dbc8390f17e019d300d5a162c3ce3bc.txt · Last modified: (external edit)