peraturan:0tkbpera:5dbc8390f17e019d300d5a162c3ce3bc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 817/PJ.53/1996 TENTANG PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN KELAPA SAWIT BERIKUT RUMAH SEDERHANA TIPE 21/36 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat, ditanggung oleh Pemerintah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995, yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa pembangunan rumah-rumah sederhana type 21/36 (termasuk pembuatan kebun kelapa sawit) untuk diserahkan kepada para petani peserta Koperasi KPP-SMI Pola Bapak Angkat-Anak Angkat (kebun plasma) tersebut dipersamakan dengan pembangunan Rumah Murah sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah sederhana type 21/36 serta kebun kelapa sawit dari PT XYZ kepada para petani kebun plasma ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5dbc8390f17e019d300d5a162c3ce3bc.txt · Last modified: (external edit)