peraturan:0tkbpera:5db60c98209913790e4fcce4597ee37c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 1987     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 853/PJ.231/1987

                            TENTANG

                       PENETAPAN PAJAK KEKAYAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-543/WPJ.01/1987 tanggal 30 Juli 1987 perihal Penetapan Pajak 
Kekayaan, bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran No SE-35/PJ.4/1986 tanggal 28 Oktober 1986, penetapan Pajak 
    Kekayaan hanya dilakukan dalam rangka penyerahan opsen kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, 
    sehingga bagi Inspeksi Pajak yang tidak diminta melakukan pemungutan opsen oleh Pemerintah 
    Daerah Tingkat I (opsen 0,6) tidak dibenarkan melakukan  penetapan Pajak Kekayaan/pajak lainnya.

2.  Diinstruksikan kepada para Kepala Inspeksi Pajak yang terlanjur melakukan penetapan Pajak 
    Kekayaan sesuai surat Kepala Kantor Wilayah I Nomor : S-73/WPJ.01/1987 tanggal 5 Pebruari 1987 
    agar segera menghentikan kegiatan pelaksanaan penetapan tersebut.

Demikian agar menjadi maklum dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. WAHONO
peraturan/0tkbpera/5db60c98209913790e4fcce4597ee37c.txt · Last modified: (external edit)