peraturan:0tkbpera:5d97f4dd7c44b2905c799db681b80ce0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 543/PJ.51/2002
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 April 2002 hal Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
dan PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa sehubungan dengan pemasukan barang, yang
berasal dari sumbangan para donatur di Amerika Serikat, berupa :
Nama barang : Pesawat terbang CESSNA S/N U20606130
No. Invoice : 213 H
Harga : US$ 230,000.00
Pelabuhan Tujuan : Jayapura - Papua
Saudara meminta agar diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk, menetapkan antara lain :
a. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf c :
Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan adalah
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atas impornya tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
b. Pasal 4 ayat (1)
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau
seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang
melakukan importasi.
3. Pasal 1 huruf b dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah
Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, mengatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang atas impornya diberikan
pembebasan Bea Masuk dan Cukai adalah mobil klinik, sarana pengangkutan orang sakit, sarana
pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Sepanjang pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah barang kiriman
hadiah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan orang sakit, sarana pengangkut
petugas ibadah umum, dan atau sarana pengangkut petugas kesehatan yang atas impornya
diberikan pembebasan Bea Masuk, maka atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
b. Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a diatas, dilakukan langsung oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai ditempat pemasukan barang.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5d97f4dd7c44b2905c799db681b80ce0.txt · Last modified: by 127.0.0.1