peraturan:0tkbpera:5d78d182fd5f5510588695863d22ac27
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 145/PJ.33/1996
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, yang
intinya Saudara minta penegasan tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan berkenaan PT XYZ merencanakan penjualan rumah-rumah dinas kepada penghuni yang
sah dengan cara sewa beli dengan pembayarannya diangsur selama 5 tahun (60 bulan), dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
wajib dibayar Pajak Penghasilan dan wajib dibayar sendiri ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro
sebelum akta, keputusan, perjanjian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani
oleh Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang atau Pejabat lain yang diberi
wewenang untuk menandatanganinya.
2. Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai tertinggi
antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau
bangunan yang bersangkutan.
3. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 pembayaran Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut bagi Wajib
Pajak badan bukan Real Estat atau yayasan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25
yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan.
4. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. PT XYZ wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan atas penjualan rumah-rumah dinas milik
PT XYZ sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta sewa beli dengan Nilai
Jual Objek Pajak rumah dinas tersebut, sebelum akta sewa beli rumah dinas ditandatangani
oleh Notaris, Camat, PPAT, Pejabat Lelang atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk
menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Contoh :
Harga rumah dinas menurut akta sewa beli Rp 100.000.000,00 sedangkan NJOP menurut
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB dari rumah dinas tersebut Rp 90.000.000,00 maka
PPh yang terutang sebesar 5% dari Rp 100.000.000,00 = Rp 5.000.000,00.
b. Apabila perjanjian penjualan rumah secara angsuran tersebut telah dibuatkan akta
pengalihan hak oleh Notaris/PPAT maka kewajiban pembayaran PPh tersebut harus dilunasi
sebelum penandatanganan akta oleh Notaris/PPAT, namun apabila akta pengalihan hak oleh
Notaris/PPAT baru dibuat saat pelunasan maka pembayaran penjualan rumah dinas secara
angsuran selama 5 (lima) tahun (60 bulan) tersebut PPh yang terutang agar disetor
berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran.
Apabila angsuran tersebut dibayar setiap bulan maka pembayaran PPh-nya wajib disetor
setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya
pembayaran angsuran.
c. Surat Setoran Pajak (SSP) agar dibuat untuk setiap angsuran/pelunasan untuk setiap unit
tanah dan rumah yang dijual karena SSP tersebut diperlukan untuk kelengkapan balik nama
setiap tanah dan rumah di Badan Pertanahan Nasional.
d. Pembayaran Pajak Penghasilan dari penjualan rumah dinas milik PT XYZ tersebut
merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan
pajak Penghasilan yang terutang oleh PT XYZ dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/5d78d182fd5f5510588695863d22ac27.txt · Last modified: by 127.0.0.1