peraturan:0tkbpera:5d75b942ab4bd730bc2e819df9c9a4b5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ.531/1996

                        TENTANG

  TATA CARA RESTITUSI PPN YANG TERLANJUR DIPUNGUT SEJAK 1 APRIL 1995 ATAS PELAKSANAAN PROYEK 
                PEMERINTAH YANG BIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. 
                 (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 34-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang tata cara pengembalian/restitusi atas PPN yang sudah 
terlanjur dipungut sejak tanggal 1 April 1995 atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
pinjaman luar negeri baik yang dituangkan dalam daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersa-
makan dengan DIP maupun yang diteruspinjamkan  (Subsidiary Loan Agreement), dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 
    1994, dinyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah pungut 
    tersebut telah disetor dan dilaporkan, maka pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali 
    oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

2.  Sesuai dengan ketentuan butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ.53/ 1996 tanggal 
    4 Juni 1996, dinyatakan bahwa atas PPN dan PPn BM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan 
    proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam 
    Daftar Isian Proyek atau dokumen yang disamakan dengan Daftar Isian Proyek maupun yang 
    diteruspinjamkan yang sudah terlanjur disetor sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta 
    pengembaliannya oleh Pemilik proyek dengan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak (KPP) tempat Kontraktor Utama terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan 
    dilampiri :
    -   Faktur Pajak;
    -   Surat Setoran Pajak;
    -   Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa ( KPBJ);
    -   Surat Pernyataan dari pemilik proyek bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai 
        Pajak Masukan atau dibebankan sebagai biaya.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 jo. butir 8 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, permohonan restitusi 
    diajukan kepada Kepala KPP tempat Kontraktor Utama terdaftar sebagai PKP, dengan pertimbangan 
    bahwa dalam Surat Setoran Pajak (SSP) PPN yang bersangkutan tercantum nama Kontraktor Utama 
    sebagai penanggung jawab pelunasan pajak dan SSP PPN tersebut ditatausahakan di KPP tersebut.

4.  Dalam hal KPP menerima permintaan restitusi PPN yang disebabkan karena kontraktor Utama
    terlanjur memungut PPN atas penyerahan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
    bantuan luar negeri, supaya diambil langkah-langkah sebagai berikut :
    4.1.    Meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas.
    4.2.    Apabila pemilik proyek adalah PKP, sebagai bahan untuk meneliti kebenaran surat 
        pernyataan tersebut, dapat dimintakan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
    4.3.    Mencocokkan SSP PPN yang diajukan oleh pemilik proyek dengan SSP Lembar ke-2 atas 
        nama kontraktor Utama yang ada pada tata usaha KPP.
    4.4.    Membuat Nota Penghitungan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 
        untuk peristiwa yang seharusnya tidak terutang PPN atas nama kontraktor Utama qq pemilik 
        Proyek, dengan maksud restitusi ditujukan kepada pemilik proyek.
    4.5.    Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan 
        Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atas nama pemilik proyek..

5.  Pemilik proyek disarankan untuk melengkapi permohonan restitusinya dengan nomor rekening bank 
    tempat hasil restitusi tersebut akan ditransfer.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5d75b942ab4bd730bc2e819df9c9a4b5.txt · Last modified: by 127.0.0.1