peraturan:0tkbpera:5d44a2b0d85aa1a4dd3f218be6422c66
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            02 Nopember 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 361/PJ.313/1999

                            TENTANG

   PENEGASAN ATAS MASALAH ADMINISTRASI YANG MUNGKIN TERJADI PADA TAHUN 2000 (Y2K PROBLEM)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 September 1999 sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Oleh karena masalah administrasi pada tahun 2000 (Y2K Problem) yang mengakibatkan 
        Unocal sebagai Wajib Pungut tidak dapat melakukan kewajiban perpajakan, menyetor dan 
        melaporkan pajak masa Desember 1999 pada bulan Januari 2000.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan tidak dikenakan 
        denda/sanksi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain mengatur sebagai 
    berikut :
    1)  Pasal 3 ayat (2) huruf a :
        Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Surat Pemberitahuan masa, 
        selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.

    2)  Pasal 7 :
        Apabila Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan atau tidak sesuai dengan batas waktu 
        yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000,- (dua 
        puluh lima ribu rupiah).

    3)  Pasal 9 ayat (1) :
        Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang 
        terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-
        lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.

    4)  Pasal 13 :
        ayat (1)    :   Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau 
                berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur 
                Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
                dalam hal sebagai berikut :
                a.  dalam Surat Teguran; apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau 
                    keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
                b.  Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu 
                    sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara 
                    tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan.

        ayat (2)    :   Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak 
                Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas ditambah 
                dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan 
                selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya 
                pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 
                sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

        ayat (3)     :  Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana 
                dimaksud pada ayat (1) huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa 
                kenaikan sebesar :
                a.  50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau 
                    kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
                b.  100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau 
                    kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang 
                    disetorkan, dan atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
                c.  100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
                    Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang tidak atau kurang 
                    dibayar.

    5)  Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c :
        Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan 
        dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan Wajib Pajak dikenakan sanksi 
        administrasi berupa denda dan/atau bunga.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang 
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, 
    Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan 
    Penundaan Pembayaran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut :

    -   Pasal 1 :
        a.  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 
            Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
            Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 
            lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

        b.  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 
            Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
            Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 
            10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

        c.  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-
            undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harus disetor selambat-
            lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya 
            pajak.

        d.  Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak 
            bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk 
            ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor harus dilunasi pada 
            saat penyelesaian dokumen impor.

        e.  Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh 
            Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah 
            pemungutan pajak dilakukan.

        f.  Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan 
            Pemerintah atau badan lain sebagai Pemungut Pajak, harus disetor selambat-
            lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir.

    -   Pasal 6 :

        a.  Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a, b, dan c diwajibkan 
            menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari 
            setelah Masa Pajak berakhir.

        b.  Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf e harus melaporkan 
            hasil pemungutannya selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak.

        c.  Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf f wajib menyampaikan 
            Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak.

        d.  Surat Pemberitahuan masa atau pelaporan hasil pemungutan pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam butir 3 di atas huruf a, b dan c disampaikan ke KPP tempat Wajib 
            Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar/atau dikukuhkan.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dikenakan sanksi administrasi berupa 
        denda sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

    b.  Atas Pajak Penghasilan yang tidak/atau kurang dipotong, atau dipungut, atau kurang dibayar 
        dalam tahun berjalan dapat diterbitkan SKP atau STP sesuai ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

    c.  Dengan demikian permohonan Saudara agar tidak dikenakan sanksi karena tidak melakukan 
        kewajiban menyetor dan melaporkan pajak masa Desember 1999 pada bulan Januari 2000 
        dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/5d44a2b0d85aa1a4dd3f218be6422c66.txt · Last modified: (external edit)