User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5d40954183d62a82257835477ccad3d2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 552/PJ.51/1995

                            TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS
             KIRIMAN BUKU MODERN ASEAN PLAYS MALAYSIA DARI PEMERINTAH MALAYSIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Pajak Pertambahan Nilai
    1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 
        tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan 
        tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari 
        Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika 
        pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka PPN/PPn BM impor 
        tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

    3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :

        Jenis Barang        :   Buku
        Jumlah/Berat Barang :   300 buah/100 kg
        B/L Nomor       :   XXX

        merupakan barang pemberian hasil kegiatan kerjasama kebudayaan antar anggota Negara 
        Asean dari Malaysia kepada Pemerintah Indonesia, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM 
        tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.

II. Pajak Penghasilan

    1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 
        6 tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan 
        tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari 
        luar negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika 
        pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka sepanjang dibebaskan 
        dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Pasal 22.

    2.  Sesuai surat dari Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3683/FI.4/G 94 kiriman buku Modern 
        ASEAN Plays Malaysia, dari Malaysia tersebut akan dipergunakan sebagai bahan perpustakaan 
        dan bahan pendidikan dan tidak diperjualbelikan.

    3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor barang-barang dimaksud pada butir I.3 
        tidak dipungut PPh Pasal 22. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat 3 Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilaksanakan 
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    4.  Apabila impor barang tersebut dilaksanakan oleh importir lain, maka importir yang 
        bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/
        komisi impor yang diterimanya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5d40954183d62a82257835477ccad3d2.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 (external edit)