peraturan:0tkbpera:5d40954183d62a82257835477ccad3d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 552/PJ.51/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS KIRIMAN BUKU MODERN ASEAN PLAYS MALAYSIA DARI PEMERINTAH MALAYSIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Pajak Pertambahan Nilai 1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis Barang : Buku Jumlah/Berat Barang : 300 buah/100 kg B/L Nomor : XXX merupakan barang pemberian hasil kegiatan kerjasama kebudayaan antar anggota Negara Asean dari Malaysia kepada Pemerintah Indonesia, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. II. Pajak Penghasilan 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Pasal 22. 2. Sesuai surat dari Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3683/FI.4/G 94 kiriman buku Modern ASEAN Plays Malaysia, dari Malaysia tersebut akan dipergunakan sebagai bahan perpustakaan dan bahan pendidikan dan tidak diperjualbelikan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor barang-barang dimaksud pada butir I.3 tidak dipungut PPh Pasal 22. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Apabila impor barang tersebut dilaksanakan oleh importir lain, maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/ komisi impor yang diterimanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5d40954183d62a82257835477ccad3d2.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 (external edit)