User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5d2c2cee8ab0b9a36bd1ed7196bd6c4a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  2 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 002/PJ.332/2000

                            TENTANG

            PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN BANDING BPSP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala KPP Mataram kepada Saudara dengan tembusan antara lain kepada kami 
Nomor : XXX tanggal 9 Nopember 1999 perihal dimaksud pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Kepala KPP Mataram memohon penjelasan mengenai ketentuan perpajakan yang 
    mengatur tentang Peninjauan Kembali atas penolakan permohonan banding oleh BPSP karena tidak 
    memenuhi persyaratan formal.

2.  Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa Direktur 
    Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

3.  Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 
    mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
    mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

4.  Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 291/PJ./1999 tanggal 29 Oktober 1999 tentang 
    Pembentukan tim khusus penanganan permohonan peninjauan kembali atas putusan banding 
    mengatur bahwa yang dimaksud dengan Putusan Banding yang dapat diajukan permohonan 
    peninjauan kembali adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas permohonan banding 
    Wajib Pajak yang isi putusannya bahwa permohonan banding Wajib Pajak tidak dapat diterima karena 
    tidak memenuhi persyaratan formal antara lain Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak yang 
    terutang menurut Keputusan Keberatan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Untuk memberikan rasa keadilan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan 
        banding kepada BPSP dan tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, antara 
        lain Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak yang terutang menurut Keputusan Keberatan, 
        Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Direktur 
        Jenderal Pajak.
    b.  Penanganan Peninjauan Kembali atas putusan tidak dapat diterima permohonan banding oleh 
        BPSP karena tidak memenuhi persyaratan formal dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk 
        oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : 291/PJ./1999 tanggal 29 Oktober 1999 tentang Pembentukan Tim Khusus 
        Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/5d2c2cee8ab0b9a36bd1ed7196bd6c4a.txt · Last modified: (external edit)