peraturan:0tkbpera:5cd7edbe7a1a668fdc63c138002cc43a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 182/PJ.51/1998
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BUKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Di dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, atas impor buku pelajaran umum, pelajaran
agama dan kitab suci diberikan fasilitas pembayaran PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
2. Berdasarkan hal tersebut, Saudara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas PPN
ditanggung Pemerintah kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir buku "Children's Book
Forest, Forest Everywhere" dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dilengkapi dengan dokumen
impor dan rekomendasi dari Depdikbud.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5cd7edbe7a1a668fdc63c138002cc43a.txt · Last modified: by 127.0.0.1