peraturan:0tkbpera:5cb22b6ada9b860235e5e20975f23de3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 November 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2976/PJ.532/1996
TENTANG
PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PERTAKSIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Oktober 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, atas impor komponen dan/atau
kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian, dapat diberikan kemudahan
dengan dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, dan PPN dan PPn BM ditanggung oleh
Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1995
tanggal 9 Nopember 1995, kemudahan pabean dan perpajakan tersebut hanya diberikan atas
kendaraan dengan merek dan tipe tertentu dengan isi silinder sampai dengan 1.600 cc oleh Menteri
Keuangan RI berdasarkan permintaan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 dengan ini disampaikan bahwa sedan merek Mazda
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI untuk mendapat fasilitas perpajakan
karena digunakan untuk usaha pertaksian barulah Mazda MR 90.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5cb22b6ada9b860235e5e20975f23de3.txt · Last modified: by 127.0.0.1