peraturan:0tkbpera:5ca3e9b122f61f8f06494c97b1afccf3
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 57/PJ.7/1987
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR
TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, dianggap perlu untuk
mempercepat proses penyelesaian keberatan wajib pajak;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepala
Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB;
c. bahwa ketentuan pelimpahan wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan perlu diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
Pasal 16 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3312)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR
INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS
KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak sebagai
dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang No. 12 TAHUN 1985, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB
dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB.
Pasal 2
Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
sebagai berikut :
(1). Wewenang untuk memberikan keputusan keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB,
dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Inspeksi PBB
yang bersangkutan.
(2). Wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Dinas Luar
Tingkat I PBB dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan oleh Kepala Kantor
Dinas Luar Tingkat I PBB yang bersangkutan.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal
1 Januari 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/5ca3e9b122f61f8f06494c97b1afccf3.txt · Last modified: by 127.0.0.1