peraturan:0tkbpera:5ca359ab1e9e3b9c478459944a2d9ca5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1250/PJ.51/1996
TENTANG
RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN CARA SEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 13 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28
Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis
kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Sesuai dengan butir 6.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21
Maret 1995, pengertian kendaraan angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah
kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek
sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
Pengertian kendaraan angkutan umum ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan
untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, kendaraan angkutan umum untuk persewaan dengan
memakai plat dasar nomor polisi dengan warna hitam, tetap terutang PPn BM, sehingga PPn BM yang
telah dibayar tidak dapat direstitusi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5ca359ab1e9e3b9c478459944a2d9ca5.txt · Last modified: by 127.0.0.1