peraturan:0tkbpera:5c843bd82838f70b8321b95e2f1a84ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 131/PJ.53/2004
TENTANG
PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS
DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT SA Nomor S-785/PJ.533/2000 tanggal 8 Juni 2000
tentang Ijin Penunjukan Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan,
dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ/2000 tentang Pelaksanaan
Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain diatur :
 a. Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya
ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank
Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.
 b. Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan
teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
 c. Pasal 5 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur
Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana
Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
 d. Pasal 5 ayat (2), bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang
melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin
Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi
Percetakan.
2. Dari data/administrasi pada Direktorat PPN dan PTLL diketahui bahwa :
 a. PT SA tidak pernah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak up.
Direktur PPN dan PTLL.
 b. Masa berlakunya ijin operasi pencetakan dokumen sekuriti yang diberikan oleh Badan
Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) adalah sampai dengan tanggal 31 Juli 2000.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa :
 a. Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diberikan dengan Surat Direktur PPN
dan PTLL Nomor S-785/PJ.533/2000 tanggal 8 Juni 2000 telah terlampaui dan PT SA tidak
pernah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak up. Direktorat PPN
dan PTLL, maka Saudara wajib segera menyampaikan permohonan perpanjangan ijin sebagai
pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang
dilengkapi dengan kelengkapan persyaratannya.
 b. Permohonan ijin tersebut harus Saudara sampaikan langsung kepada Kasubdit PPN Jasa dan
PTLL Gedung B lantai 9 Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta
paling lambat tanggal 15 Maret 2004 dengan membawa Surat Ijin yang diterbitkan oleh Badan
Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Surat Keputusan Direktur Akunting
dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (asli dan fotokopi).
 c. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut, Saudara tidak menyampaikan
permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas teknologi
percetakan, maka ijin Saudara sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas dinyatakan
dicabut terhitung mulai tanggal 15 Maret 2004.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/5c843bd82838f70b8321b95e2f1a84ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1