peraturan:0tkbpera:5c7a3b81a677c639c76989610183c0e0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 937/PJ.51/2002

                            TENTANG

                PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002 hal Pemindahtanganan Mesin (barang 
strategis), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dapat disampaikan bahwa:
    a.  PT. ABC NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX, telah melakukan impor barang strategis berupa 
        mesin-mesin dengan menggunakan fasilitas pembebasan PPN.
    b.  Mengingat adanya perubahan kebijakan dari perusahaan induk tentang ekspansi usaha, mesin 
        yang diimpor tersebut tidak jadi dipakai dan direncanakan akan dijual.
    c.  Berdasarkan hal tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
        1)  Jika mesin tersebut di re-ekspor, apakah PPN Impor yang semula dibebaskan 
            tersebut juga harus dibayar?
        2)  Seandainya PPN impor yang semula dibebaskan tersebut kami bayar sebelum mesin 
            tersebut dijual, apakah dengan pembayaran tersebut secara otomatis fasilitas 
            pembebasan PPN tersebut batal dan PPN yang kami bayar tersebut dapat kami 
            kreditkan?
        3)  Bagaimana jika kami menginginkan pembatalan atas fasilitas pembebasan impor 
            mesin yang telah kami terima dan kami laksanakan impornya?

2.  Berdasarkan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 
    2002 antara lain diatur bahwa:
    a.  angka 1
        barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang telah mendapatkan pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor 
        Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan 
        Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan 
        semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka 
        waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya, Pajak Pertambahan Nilai yang telah 
        dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut 
        digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.
    b.  angka 3
        apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat 
        Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
    c.  angka 4
        Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dapat 
        dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Apabila Mesin yang Saudara impor telah mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai ternyata dire-ekspor/dijual sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun 
        sejak impornya maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar kembali 
        sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 di atas.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, tidak 
        dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
    c.  Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan atas impor barang modal 
        berupa mesin pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku 
        cadang tidak dapat dibatalkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5c7a3b81a677c639c76989610183c0e0.txt · Last modified: (external edit)