peraturan:0tkbpera:5c7a3b81a677c639c76989610183c0e0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 937/PJ.51/2002 TENTANG PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002 hal Pemindahtanganan Mesin (barang strategis), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dapat disampaikan bahwa: a. PT. ABC NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX, telah melakukan impor barang strategis berupa mesin-mesin dengan menggunakan fasilitas pembebasan PPN. b. Mengingat adanya perubahan kebijakan dari perusahaan induk tentang ekspansi usaha, mesin yang diimpor tersebut tidak jadi dipakai dan direncanakan akan dijual. c. Berdasarkan hal tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut: 1) Jika mesin tersebut di re-ekspor, apakah PPN Impor yang semula dibebaskan tersebut juga harus dibayar? 2) Seandainya PPN impor yang semula dibebaskan tersebut kami bayar sebelum mesin tersebut dijual, apakah dengan pembayaran tersebut secara otomatis fasilitas pembebasan PPN tersebut batal dan PPN yang kami bayar tersebut dapat kami kreditkan? 3) Bagaimana jika kami menginginkan pembatalan atas fasilitas pembebasan impor mesin yang telah kami terima dan kami laksanakan impornya? 2. Berdasarkan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 antara lain diatur bahwa: a. angka 1 barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang telah mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan. b. angka 3 apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. c. angka 4 Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Apabila Mesin yang Saudara impor telah mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ternyata dire-ekspor/dijual sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impornya maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 di atas. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. c. Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan atas impor barang modal berupa mesin pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang tidak dapat dibatalkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5c7a3b81a677c639c76989610183c0e0.txt · Last modified: (external edit)