peraturan:0tkbpera:5c645cc19a53ac1dfb155840d886050c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 November 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 291/PJ.101/1995
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PPh SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI
DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, bersama ini dijelaskan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan KEPPRES Nomor 29 TAHUN 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, pemasok dan
konsultan yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri,
ditanggung pemerintah, sedangkan PPh yang terutang oleh pihak yang menerima penghasilan dari
kontraktor, pemasok dan konsultan, misalnya subkontraktor dalam rangka pelaksanaan proyek
tersebut tetap dibayar, dipungut atau dipotong.
Dalam KEPPRES Nomor 13 TAHUN 1995 diatur bahwa PPh yang terutang atas sisa nilai kontrak yang
ditandatangani sebelum 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak tersebut tetap ditanggung
Pemerintah.
2. Sesuai dengan Protocol Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Swiss, yang
termasuk dalam penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari suatu proyek konstruksi di Indonesia
adalah hanya penghasilan yang berdasarkan atas bagian kontrak yang secara efektif dilakukan BUT
tersebut, tidak termasuk laba yang berasal dari penyerahan mesin atau peralatan.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan proyek PLTGU Muara
Tawar berdasarkan kontrak yang ditandatangani tanggal 16 Agustus 1994, maka :
a. PPh yang terutang oleh XYZ atas penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan proyek
tersebut yang berasal dari dana pinjaman luar negeri sebesar CHF 380.512.900 dan
Rp 9.991.750,- ditanggung Pemerintah.
b. XYZ dianggap mempunyai BUT di Indonesia. Dengan demikian sepanjang XYZ merupakan
penduduk Swiss maka atas supply mesin, peralatan dan Engineering Design untuk proyek
tersebut yaitu sebesar CHF 42.042.900 tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga tidak
dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan atas penghasilan penyelenggaraan training kepada
pegawai ABC sebesar CHF 679.200 sepanjang dilakukan di luar negeri, maka tidak dikenakan
pajak di Indonesia dan tidak dipotong PPh Pasal 23. Tetapi apabila training tersebut dilakukan
di Indonesia maka dikenakan Pajak di Indonesia dan dipotong PPh Pasal 23.
c. Atas bagian penghasilan yang berasal dari dana dalam negeri sebesar Rp. 1.763.250.000,-
dan CHF 17.007.900 (CHF 59.730.000 - CHF 42.042.900 - CHF 679.200), dikenakan pajak
di Indonesia dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (15% dari 10%), yang merupakan
pembayaran dimuka atas PPh yang terutang dari proyek tersebut.
4. Dalam hal terjadi pemotongan PPh atas bagian penghasilan yang seharusnya tidak dipotong
sebagaimana dijelaskan dalam butir 3, maka jumlah yang sudah terlanjur dipotong tersebut dapat
diminta kembali.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5c645cc19a53ac1dfb155840d886050c.txt · Last modified: by 127.0.0.1