peraturan:0tkbpera:5c5a93a042235058b1ef7b0ac1e11b67
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 957/PJ.BT5/1985
TENTANG
MASALAH BERKAITAN DENGAN NPWP DAN KOMPUTERISASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara tanggal 27 September 1985 Nomor S-142/WPJ.07/KI.1406/1985 perihal perekaman
data SPT tahun 1984 yang ditujukan kepada BINTEK PTUP, seharusnya Saudara kirimkan kepada KEPALA
KANTOR Pengolahan Data dan Informasi Pajak.
Perlu kami tegaskan bahwa sejak dibentuknya Kantor PDIP dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1188/KMK.01/1984 tanggal 24 Nopember 1984, maka permasalahan yang berkaitan dengan pendaftaran wajib
pajak, NPWP dan komputerisasi adalah merupakan bagian tugas dari KANTOR PDIP.
Demikianlah untuk dimaklumi.
BINTEK PTUP
ttd
TAHER MATONDANG
peraturan/0tkbpera/5c5a93a042235058b1ef7b0ac1e11b67.txt · Last modified: by 127.0.0.1