peraturan:0tkbpera:5c53292c032b6cb8510041c54274e65f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 210/PJ.52/2005 TENTANG PERLAKUAN PENGENAAN PPN DAN PPN BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2005 kepada Direktur PPN dan PTLL hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT. ABC Indonesia, sebauh perusahaan konstruksi yang berkedudukan di Jakarta, melakukan transaksi dengan PT. XYZ Indonesia, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Terhitung sejak awal tahun 2004 PT. XYZ Indonesia menyediakan jasa pembuatan peralatan untuk eksplorasi migas. Penyerahan jasa tersebut telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan PPN dan atau PPn BM atas jasa pembuatan peralatan untuk ekspolarasi migas tersebut di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, antara lain mengatur : Pasal 2 : Dalam rangka menunjang Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan b. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor Pasal 3 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. Pasal 4 : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut : 1. Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa : - Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih ; - Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan - Minuman yang beralkohol 2. Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik. 3. Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan. c. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tanggal 31 Agustus 2004 mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. d. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tanggal 28 Februari 2005 mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pembuatan peralatan untuk eksplorasi migas pada tahun 2004 yang diserahkan oleh PT. XYZ Indonesia dari kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. ABC Indonesia, belum terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengingat jasa pembuatan peralatan untuk eksplorasi migas belum merupakan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN sampai ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PPN dan PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/5c53292c032b6cb8510041c54274e65f.txt · Last modified: (external edit)