peraturan:0tkbpera:5c53292c032b6cb8510041c54274e65f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  23 Maret 2005   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 210/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PERLAKUAN PENGENAAN PPN DAN PPN BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) 
                   DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2005 kepada Direktur PPN dan PTLL hal 
sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.      PT. ABC Indonesia, sebauh perusahaan konstruksi yang berkedudukan di Jakarta, melakukan
        transaksi dengan PT. XYZ Indonesia, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Kawasan 
        Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Terhitung sejak awal tahun 2004 PT. 
        XYZ Indonesia menyediakan jasa pembuatan peralatan untuk eksplorasi migas. Penyerahan 
        jasa tersebut telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. 
    b.      Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan tentang perlakuan 
        pengenaan PPN dan atau PPn BM atas jasa pembuatan peralatan untuk ekspolarasi migas 
        tersebut di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 

2.      Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.      Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
        oleh Pengusaha. 

    b.      Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
        Batam, antara lain mengatur :
            Pasal 2 :   Dalam rangka menunjang Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak 
                Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
                        a.      Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang 
                    Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang 
                    Kena Pajak yang diekspor; dan
                        b.      Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang
                    Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang 
                    Kena Pajak yang diekspor

            Pasal 3 :   Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau impor Barang Kena Pajak 
                selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
                di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, 
                terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang 
                Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.

            Pasal 4 :       Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang 
                Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai 
                berikut :
                        1.      Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak 
                    Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                    dikenakan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak 
                    berupa :
                                -       Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan 
                        bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih ;
                                -       Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
                                -       Minuman yang beralkohol
                        2.          Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak 
                    Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                    dikenakan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak 
                    berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang 
                    elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
                        3.          Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/
                    atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
                    dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena 
                    Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan
                    dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) 
                    bulan.

    c.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tanggal 31 Agustus 2004 
        mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
        Industri Pulau Batam.

    d.      Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tanggal 28 Februari 2005 
        mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
        atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
        Industri Pulau Batam.

4.      Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pembuatan peralatan untuk eksplorasi migas pada
    tahun 2004 yang diserahkan oleh PT. XYZ Indonesia dari kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
    Industri Pulau Batam kepada PT. ABC Indonesia, belum terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengingat jasa pembuatan peralatan untuk eksplorasi migas 
    belum merupakan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN sampai ditetapkan lebih lanjut dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan. 

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PPN dan PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/5c53292c032b6cb8510041c54274e65f.txt · Last modified: (external edit)