User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5c528e25e1fdeaf9d8160dc24dbf4d60
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 07/PJ./2006

                               TENTANG

                     PEMANFAATAN APLIKASI TERTENTU PADA INTRANET DJP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penggunaan aplikasi tertentu yang memerlukan password pada Intranet DJP (Portal DJP) 
dan dalam rangka penyesuaian dengan modernisasi administrasi perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Pegawai DJP yang sebelumnya mempunyai hak untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP 
    terhitung sejak bulan Maret 2006 hak tersebut ditiadakan sehingga tidak bisa lagi mengakses aplikasi 
    tersebut;

2.  Hak untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP selanjutnya hanya akan diberikan kepada 
    Direktur Jenderal Pajak, Direktur, Tenaga Pengkaji, Kepala Subdirektorat di lingkungan Kantor Pusat 
    DJP, Kepala kantor Wilayah DJP, Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, sehingga tanggung jawab pemanfaatan aplikasi tersebut 
    diserahkan kepada para pejabat tersebut;

3.  Dalam hal pejabat yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan sebagai Direktur atau Tenaga 
    Pengkaji atau Kepala Subdirektorat atau Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Bidang atau Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maka hak untuk 
    mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP akan dihapuskan;

4.  Direktur, Tenaga Pengkaji, Kepala Subdirektorat, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Bidang, Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak berkewajiban untuk 
    melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Merahasiakan password yang dimiliki untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP;
    b.  Membuka aplikasi tertentu pada Intranet DJP untuk dimanfaatkan oleh pegawai dalam 
        lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas yang diberikan kepada pegawai tersebut;
    c.  Dalam melaksanakan tugas harus mengacu kepada ketentuan Pasal 34 Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
    d.      Aplikasi yang dapat diakses adalah :
            1)  Aplikasi Konfirmasi PKPM
            2)  Aplikasi Konfirmasi Data PEB
            3)  Aplikasi Konfirmasi Container
            4)  Aplikasi Konfirmasi Ekspor
            5)  Aplikasi Impor
5.  User Name dan Password setiap pejabat akan diberikan segera menyusul Surat Edaran ini dalam satu
    surat yang bersifat rahasia dan bersegel serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya para pejabat yang
    bersangkutan. 

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Para Direktur di lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/5c528e25e1fdeaf9d8160dc24dbf4d60.txt · Last modified: (external edit)