User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5c151c2a9b76f9ef26d7e0f0d00c9a89
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 192/PJ.51/2003

                            TENTANG

                        PPN ATAS BATU LIMESTONE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Januari 2003, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bangunan yaitu pasir dan batu 
        limestone.
    b.  Batu limestone adalah batu kapur (batu gunung yang berwarna putih) yang telah dihaluskan 
        berupa:
        -   batu limestone besar sebagai bahan campuran semen dan pasir untuk bangunan;
        -   batu limestone ukuran halus yang gunanya untuk mengaci dinding/tembok bangunan.
    c.  Saudara memohon agar penyerahan batu limestone tidak dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan antara lain bahwa barang hasil 
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok 
    barang yang tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa 
    Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan 
    dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah:
    a.  minyak mentah (crude oil);
    b.  gas bumi;
    c.  panas bumi;
    d.  pasir dan kerikil;
    e.  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Jenis barang yang tidak dikenakan PPN hanya terbatas pada jenis barang yang disebutkan 
        pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.
    b.  Mengingat batu limestone tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, maka atas 
        penyerahan batu limestone tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5c151c2a9b76f9ef26d7e0f0d00c9a89.txt · Last modified: (external edit)