peraturan:0tkbpera:5c151c2a9b76f9ef26d7e0f0d00c9a89
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 192/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS BATU LIMESTONE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Januari 2003, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bangunan yaitu pasir dan batu limestone. b. Batu limestone adalah batu kapur (batu gunung yang berwarna putih) yang telah dihaluskan berupa: - batu limestone besar sebagai bahan campuran semen dan pasir untuk bangunan; - batu limestone ukuran halus yang gunanya untuk mengaci dinding/tembok bangunan. c. Saudara memohon agar penyerahan batu limestone tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan antara lain bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah: a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi; c. panas bumi; d. pasir dan kerikil; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN hanya terbatas pada jenis barang yang disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000. b. Mengingat batu limestone tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, maka atas penyerahan batu limestone tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5c151c2a9b76f9ef26d7e0f0d00c9a89.txt · Last modified: (external edit)