peraturan:0tkbpera:5c142c3bfd572b54fcf5efda828aadf8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 58/PJ.43/2006 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN ATAS WINDOW DISPLAY DAN CREATIVE DISPLAY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 08 Februari 2006 perihal tersebut di atas dilampiri surat Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa Wajib Pajak Saudara yaitu PT ABC ,Tbk. telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas kerja sama promosi window display dan creative display kepada PT XYZ. Wajib Pajak berpendapat bahwa atas transaksi tersebut seharusnya dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 23, sehingga Wajib Pajak mengajukan pemindahbukuan atas pembayaran yang telah dilakukan dan PPh Pasal 23 ke PPh Final Pasal 4 ayat (2); b. Karakteristik dan window display dan creative display antara lain : - Merupakan bentuk kerjasama promosi antara produsen dengan distributor; - Dilakukan dengan cara menempatkan produk buatan produsen pada rak-rak atau gondola yang ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis di dalam toko atau tempat penjualan milik distributor dengan maksud agar produk tersebut dapat dikenali dan dijangkau (convenient) dengan mudah oleh para pembeli yang datang ke toko atau tempat penjualan milik distributor; - Sifat transaksi penjualan barang dari produsen kepada distributor adalah penjualan terputus dan bukan konsinyasi, sehingga status barang yang ditempatkan pada rak- rak atau gondola pada tempat-tempat yang strategis tersebut merupakan barang milik distributor. c. Menurut Saudara, atas kerjasama promosi window display dan creative display lebih condong dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 15% X 40% dan bersifat tidak final; d. Sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, Saudara memohon penegasan apakah atas kerjasama promosi window display dan creative display tersebut seharusnya dipotong PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan tarif 15% X 40% atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10%. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 2 huruf a Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto; b. Lampiran I Nomor 2 Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa penghasilan dari window display dan creative display yang diterima PT XYZ dari PT ABC Tbk. termasuk dalam pengertian penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% dari imbalan bruto tidak termasuk PPN. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan;
peraturan/0tkbpera/5c142c3bfd572b54fcf5efda828aadf8.txt · Last modified: (external edit)