peraturan:0tkbpera:5bf73bc6c6e6775d472621264309a88b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 193/PJ.54/1997 TENTANG PERMASALAHAN SE-34/PJ.54/1997 TANGGAL 9 DESEMBER 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tatacara penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh para suplier atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada perusahaan berstatus Pengusaha Eksportir Tertentu (PET) dengan tarif PPN 0%, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Pengisian kolom PPN pada Faktur Pajak yang bersangkutan PPN = 10% x DPP. Sesuai dengan butir 2.c.1. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, Faktur Pajak dimaksud dibubuhi cap "PPN Tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997". 2. Bentuk Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 butir 3 huruf b, pelaksanaan pembuatannya diserahkan kepada masing-masing KPP sesuai dengan peruntukannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5bf73bc6c6e6775d472621264309a88b.txt · Last modified: (external edit)