peraturan:0tkbpera:5be278a9e02bed9248a4674ff62fea2c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.42/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS UANG JAMINAN KEANGGOTAAN CLUB MEMBERSHIP. (SERI PPh UMUM NOMOR 39)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara
penegasan tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang bergerak dibidang Club Membership, sebagai
berikut :
1. Semua pengusaha Club membership seperti Sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort
yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha
perseorangan, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPh 1984 merupakan subjek pajak dan harus memiliki
NPWP.
2. Pada dasarnya sistem keanggotaan pada suatu club membership adalah sama dengan sistim
keanggotaan pada club golf sebagaimana ditegaskan dalam SE-06/PJ313/1994 tanggal 10 Oktober
1994, dapat dikelompokkan:
2.1. Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan
kepemilikan saham Perseroan Terbatas tersebut. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan
(transferable), sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan.
2.2. Anggotan yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham. Kelompok
anggota club membership yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota dengan
cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit).
Keanggotaan ini ada yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat
dipindahtangankan (non-transferable), sedangkan uang jaminan (deposit) tersebut ada yang
dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada yang tidak boleh
diminta kembali (non-refundable).
3. Oleh karena itu perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha club
membership, termasuk perlakuan PPh terhadap Uang Jaminan (deposit) anggota, juga mengacu
kepada SE-06/PJ.313/1994 tersebut diatas.
4. Para Kepala KPP agar menembuskan SE ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan club
membership dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5be278a9e02bed9248a4674ff62fea2c.txt · Last modified: (external edit)