peraturan:0tkbpera:5bd529d5b07b647a8863cf71e98d651a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 308/PJ.51/2003

                            TENTANG

                    TARIF PPN ATAS BARANG KENA PAJAK (BKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Nopember 2002 hal Tarif PPN Atas Barang Kena 
Pajak (BKP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dengan menunjuk surat Direktur Eksekutif ABC No. XXX Tanggal 01 Oktober 2002, Saudara 
    menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini pengusaha tambak udang menyampaikan keberatan atas 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan tarif 
        sebesar 10% (sepuluh persen).
    b.  Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan oleh pengusaha tambak udang, hasil yang dicapai 
        kurang menguntungkan apabila masih dibebani PPN 10% karena adanya beberapa faktor 
        antara lain:
        -   tingginya biaya investasi (tambak, kincir dan mesin);
        -   tingginya biaya produksi (pakan, obat-obatan, solar/listrik);
        -   tingkat keberhasilan yang tidak stabil (SR rendah, wabah penyakit/virus);
        -   belum tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai (laboratorium);
        -   udang sebagai komoditi ekspor non migas, harus mampu bersaing mengikuti 
            permintaan pasar luar negeri.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon kemungkinan peninjauan kembali 
        pemberlakuan PPN atas Udang hasil tambak yang diproduksi oleh pengusaha tambak udang.

2.  Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan   
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diundangkan sejak tanggal 
    2 Agustus Tahun 2000 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001), diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau 
        hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
        berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    b.  Pasal 4A ayat (2), bahwa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang 
        perikanan baik dari penangkapan dan budidaya tidak termasuk jenis barang yang atas 
        penyerahannya tidak dikenakan PPN.
    c.  Pasal 4, bahwa PPN dikenakan atas:
        -   penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
        -   ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
    d.  Pasal 7 ayat (2) dan Penjelasannya, bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 
        0% (nol persen) dan dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang 
        diekspor dapat dikreditkan.
    e.  Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    f.  Pasal 9 ayat (3), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada 
        Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh 
        Pengusaha Kena Pajak.
    g.  Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya.

3.  Dalam kesempatan ini perlu disampaikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun distribusi, namun demikian konsumen akhir 
    merupakan penanggung PPN. Hal tersebut terjadi karena adanya mekanisme pengkreditan yaitu 
    mekanisme pengurangan pajak yang dibayar pada saat melakukan pembelian (Pajak Masukan) 
    terhadap pajak yang dipungut pada saat melakukan penjualan (Pajak Keluaran) oleh Pengusaha Kena 
    Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Permohonan Saudara agar pemberlakuan PPN atas Udang hasil tambak yang diproduksi oleh 
        pengusaha tambak udang ditinjau kembali, dengan menyesal tidak dapat dipenuhi.
    b.  Dengan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan udang hasil tambak (Pajak 
        Keluaran), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar (Pajak Masukan) atas kegiatan 
        produksi tambak udang seperti PPN atas pembelian mesin, obat-obatan, solar dan lain-lain, 
        dapat dikreditkan sehingga tidak menjadi unsur biaya yang menambah Harga Pokok 
        Penjualan.
    c.  Apabila udang yang dihasilkan tersebut diekspor, maka atas ekspor udang tersebut dikenakan 
        PPN dengan tarif 0% (Pajak Keluaran = 0), dan PPN yang dibayar (Pajak Masukan) atas 
        kegiatan produksi tambak udang dapat diminta kembali (direstitusi). Oleh karena itu atas 
        ekspor udang tersebut tidak lagi dibebani Pajak Pertambahan Nilai sehingga daya saing dari 
        produk udang tersebut seharusnya menjadi lebih tinggi.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5bd529d5b07b647a8863cf71e98d651a.txt · Last modified: (external edit)