peraturan:0tkbpera:5bd529d5b07b647a8863cf71e98d651a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 308/PJ.51/2003 TENTANG TARIF PPN ATAS BARANG KENA PAJAK (BKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Nopember 2002 hal Tarif PPN Atas Barang Kena Pajak (BKP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dengan menunjuk surat Direktur Eksekutif ABC No. XXX Tanggal 01 Oktober 2002, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini pengusaha tambak udang menyampaikan keberatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen). b. Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan oleh pengusaha tambak udang, hasil yang dicapai kurang menguntungkan apabila masih dibebani PPN 10% karena adanya beberapa faktor antara lain: - tingginya biaya investasi (tambak, kincir dan mesin); - tingginya biaya produksi (pakan, obat-obatan, solar/listrik); - tingkat keberhasilan yang tidak stabil (SR rendah, wabah penyakit/virus); - belum tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai (laboratorium); - udang sebagai komoditi ekspor non migas, harus mampu bersaing mengikuti permintaan pasar luar negeri. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon kemungkinan peninjauan kembali pemberlakuan PPN atas Udang hasil tambak yang diproduksi oleh pengusaha tambak udang. 2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diundangkan sejak tanggal 2 Agustus Tahun 2000 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001), diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. b. Pasal 4A ayat (2), bahwa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan baik dari penangkapan dan budidaya tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. c. Pasal 4, bahwa PPN dikenakan atas: - penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. - ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. d. Pasal 7 ayat (2) dan Penjelasannya, bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen) dan dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor dapat dikreditkan. e. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. f. Pasal 9 ayat (3), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. g. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya. 3. Dalam kesempatan ini perlu disampaikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun distribusi, namun demikian konsumen akhir merupakan penanggung PPN. Hal tersebut terjadi karena adanya mekanisme pengkreditan yaitu mekanisme pengurangan pajak yang dibayar pada saat melakukan pembelian (Pajak Masukan) terhadap pajak yang dipungut pada saat melakukan penjualan (Pajak Keluaran) oleh Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Permohonan Saudara agar pemberlakuan PPN atas Udang hasil tambak yang diproduksi oleh pengusaha tambak udang ditinjau kembali, dengan menyesal tidak dapat dipenuhi. b. Dengan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan udang hasil tambak (Pajak Keluaran), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar (Pajak Masukan) atas kegiatan produksi tambak udang seperti PPN atas pembelian mesin, obat-obatan, solar dan lain-lain, dapat dikreditkan sehingga tidak menjadi unsur biaya yang menambah Harga Pokok Penjualan. c. Apabila udang yang dihasilkan tersebut diekspor, maka atas ekspor udang tersebut dikenakan PPN dengan tarif 0% (Pajak Keluaran = 0), dan PPN yang dibayar (Pajak Masukan) atas kegiatan produksi tambak udang dapat diminta kembali (direstitusi). Oleh karena itu atas ekspor udang tersebut tidak lagi dibebani Pajak Pertambahan Nilai sehingga daya saing dari produk udang tersebut seharusnya menjadi lebih tinggi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5bd529d5b07b647a8863cf71e98d651a.txt · Last modified: (external edit)