User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5bcf8dd060e5ea0bff484b4a4127cb47
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 143/PJ.311/1998

                            TENTANG

        KRITERIA INDUSTRI TERTENTU YANG DIMAKSUD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rapat pembahasan Kriteria Industri Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 1998, kami ingin menyampaikan 
kembali usulan dan pendapat kami sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya pemberian fasilitas perpajakan yaitu untuk menarik 
    penanaman modal, penggalakan ekspor dan/atau pemerataan pembangunan, maka apabila Peraturan 
    Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 masih tetap ingin diberlakukan, maka kami mengusulkan kriteria 
    industri tertentu yang memperoleh fasilitas adalah :
    a.  Industri tertentu yang didirikan oleh perusahaan yang baru berdiri atau badan hukum baru;
    b.  Penjualan hasil produksinya berorientasi pada ekspor atau apabila tidak berorientasi ekspor, 
        industri tertentu tersebut harus berlokasi di daerah terpencil.

2.  Sebagaimana telah kami utarakan pada pertemuan tanggal 3 Juni 1998 pada dasarnya Peraturan 
    Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Menurut Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, tidak dikenal adanya fasilitas PPh ditanggung 
    oleh pemerintah (pembebasan PPh). Fasilitas atau kemudahan perpajakan yang diberikan berdasarkan 
    pasal 31 A Undang-undang tersebut adalah :
    a.  penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat;
    b.  kompensasi kerugian lebih lama tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun;
    c.  pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen kepada Wajib Pajak luar negeri.

    Hendaklah menjadi perhatian, bahwa pemberian fasilitas pembebasan PPh atau Pajak Ditanggung 
    Pemerintah berarti kita memberikan subsidi (pajak) bagi negara domisili investor.

3.  Perlu kami informasikan pula bahwa Keputusan Presiden Nomor 38 TAHUN 1997 tanggal 1 September 
    1997 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tidak sejalan dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 itu sendiri, karena perusahaan-perusahaan yang 
    diberikan fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 TAHUN 1997 bukanlah 
    perusahaan baru sebagaimana yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/5bcf8dd060e5ea0bff484b4a4127cb47.txt · Last modified: (external edit)