peraturan:0tkbpera:5ba91a75ef8e503d9466e9b5701ad35d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1245/PJ.51/2001
TENTANG
PPN ATAS PAKAN TERNAK DAN BAHAN BAKU PEMBUATAN PAKAN TERNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat-surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 April 2001 hal Penjelasan mengenai PPN sehubungan
dengan Peraturan Pemerintah No. 12 TAHUN 2001, tanggal 22 Maret 2001 dan Nomor XXX tanggal 21 Agustus
2001 hal Penjelasan PPN Pakan Ternak dan Bahan Baku Pembuatan Pakan Ternak, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Saudara
meminta penjelasan apakah produksi Saudara berupa L-Lysine dan L-Threonine (Asam Amino)
sebagai aditive atau bahan tambahan pakan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana
dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal 11 April 2001
tentang Nomor Pendaftaran Tetap Obat Hewan, bahwa L-Threonine dan L-Lysine termasuk di dalam
daftar nama obat yang digunakan untuk hewan.
3. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina
Kesehatan Hewan, bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program
pembangunan sub sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan
penyakit hewan.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001,
diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami beritahukan bahwa L-Lysine dan L-Threonine
(Asam Amino) termasuk jenis obat yang digunakan untuk hewan dan tidak termasuk dalam pengertian
bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, maka atas impor dan penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/5ba91a75ef8e503d9466e9b5701ad35d.txt · Last modified: by 127.0.0.1