peraturan:0tkbpera:5ba47c07b9b6a8f2718d94fa3f48fe9f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2593/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN BANK GARANSI UNTUK PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PPN/PPn BM yang terutang atas impor
bahan baku dapat dibayar dengan mempergunakan Bank Garansi dengan alasan bahwa atas PPN/
PPn BM dimaksud sedang diajukan permohonan penangguhannya kepada BKPM.
2. Ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM adalah Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, dan yang dapat diberikan fasilitas
dimaksud adalah PPN/PPn BM yang terutang atas impor atau perolehan barang modal tertentu yaitu
mesin, peralatan dan peralatan pabrik, namun tidak diatur mengenai bahan baku.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat PPN/PPn BM yang terutang atas impor bahan baku
tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan, maka permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5ba47c07b9b6a8f2718d94fa3f48fe9f.txt · Last modified: by 127.0.0.1