peraturan:0tkbpera:5b8e9841e87fb8fc590434f5d933c92c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 234/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN DAN FASILITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK DAN UAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Januari 1998 perihal permohonan Penangguhan Pembayaran PPN atas Pengalihan Barang Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : 1.1. PT. XYZ Pulp & Paper Mills (PMDN) akan melakukan restrukturisasi intern perusahaan dengan mengalihkan seluruh asset mesin dan fasilitas penunjang tenaga listrik uap serta fasilitas yang melekat didalamnya kepada PT. ABC (PMDN) yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 812/I/PMDN/1996 tanggal 30 Desember 1996; 1.2. pengalihan tersebut dilakukan untuk lebih memanfaatkan sumber daya dan energi listrik yang ada dan memanfaatkan sebagiannya untuk kepentingan umum serta dikelola secara profesional oleh badan usaha tersendiri. Selain daripada itu, keberadaannya di tengah masyarakat yang jauh dari perkotaan diharapkan juga dapat ikut mensejahterakan kehidupan masyarakat sekitarnya yaitu membantu penyediaan tenaga listrik bagi pembangunan daerah. 1.3. rencana pengalihan asset tersebut telah memperoleh persetujuan dari BKPM dengan suratnya Nomor 2212/Pabean/1997 tanggal 23 Oktober 1997 (terlampir) dan persetujuan pengalihan barang modal tersebut diperhitungkan sebagai realisasi impor mesin/peralatan pembangkitan tenaga listrik dengan kapasitas 1.241.909 KVA/tahun, dengan demikian PT. ABC tidak diperbolehkan lagi mengimpor mesin/peralatan dimaksud. 1.4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pengalihan asset tersebut kepada PT. ABC dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, memohon agar fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM yang telah diberikan oleh BKPM masih dapat berlaku dan dapat dinikmati oleh PT. ABC sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 jo Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993. 2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor RI Nomor 37 TAHUN 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta jo Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta, dinyatakan bahwa atas impor barang modal dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta, PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal dan penunjang pembangkit tenaga listrik dan uap yang dialihkan kepada PT. ABC masih dapat dinikmati oleh PT. ABC sepanjang pengalihan tersebut masih dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993. 3.2. Pengalihan aktiva/asset selain daripada pengalihan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. di atas tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.3. Selisih antara nilai pengalihan dengan sisa nilai buku merupakan Penghasilan Kena Pajak (obyek PPh). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5b8e9841e87fb8fc590434f5d933c92c.txt · Last modified: (external edit)