User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5b8e9841e87fb8fc590434f5d933c92c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 234/PJ.51/1998

                            TENTANG

             PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN DAN FASILITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK DAN UAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Januari 1998 perihal permohonan Penangguhan Pembayaran 
PPN atas Pengalihan Barang Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    1.1.    PT. XYZ Pulp & Paper Mills (PMDN) akan melakukan restrukturisasi intern perusahaan dengan 
        mengalihkan seluruh asset mesin dan fasilitas penunjang tenaga listrik uap serta fasilitas yang 
        melekat didalamnya kepada PT. ABC (PMDN) yang berusaha di bidang penyediaan tenaga 
        listrik sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 812/I/PMDN/1996 tanggal 30 Desember 1996;

    1.2.    pengalihan tersebut dilakukan untuk lebih memanfaatkan sumber daya dan energi listrik yang 
        ada dan memanfaatkan sebagiannya untuk kepentingan umum serta dikelola secara 
        profesional oleh badan usaha tersendiri. Selain daripada itu, keberadaannya di tengah 
        masyarakat yang jauh dari perkotaan diharapkan juga dapat ikut mensejahterakan 
        kehidupan masyarakat sekitarnya yaitu membantu penyediaan tenaga listrik bagi 
        pembangunan daerah.

    1.3.    rencana pengalihan asset tersebut telah memperoleh persetujuan dari BKPM dengan suratnya 
        Nomor 2212/Pabean/1997 tanggal 23 Oktober 1997 (terlampir) dan persetujuan pengalihan 
        barang modal tersebut diperhitungkan sebagai realisasi impor mesin/peralatan pembangkitan 
        tenaga listrik dengan kapasitas 1.241.909 KVA/tahun, dengan demikian PT. ABC tidak 
        diperbolehkan lagi mengimpor mesin/peralatan dimaksud.

    1.4.    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pengalihan asset tersebut kepada PT. ABC 
        dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, memohon agar fasilitas penangguhan 
        pembayaran PPN dan PPn BM yang telah diberikan oleh BKPM masih dapat berlaku dan dapat 
        dinikmati oleh PT. ABC sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 jo Keputusan 
        Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993.

2.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor RI Nomor 37 TAHUN 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga 
    Listrik Oleh Swasta jo Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 
    tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Penyediaan Tenaga Listrik 
    Oleh Swasta, dinyatakan bahwa atas impor barang modal dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh 
    swasta, PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal dan penunjang 
        pembangkit tenaga listrik dan uap yang dialihkan kepada PT. ABC masih dapat dinikmati oleh 
        PT. ABC sepanjang pengalihan tersebut masih dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993.

    3.2.    Pengalihan aktiva/asset selain daripada pengalihan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. 
        di atas tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3.3.    Selisih antara nilai pengalihan dengan sisa nilai buku merupakan Penghasilan Kena Pajak 
        (obyek PPh).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5b8e9841e87fb8fc590434f5d933c92c.txt · Last modified: (external edit)