User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5b8abd68981b66b960aaf87e81ef49b3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 331/PJ.313/2005

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PENEGASAN OBJEK PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 29 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.      PT. ABC adalah rekanan dari PT. Pertamina (Persero) yang menerima penghasilan berupa 
        Throughout Fee (TPF), yaitu biaya yang dibayarkan oelh PT. Pertamina (Persero) sebagai 
        kompensasi atas jasa PT. ABC dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan 
        fasilitas serta pengaliran gas milik PT. Pertamina (Persero) dari Air Serdang dan Beringin ke 
        Limau Timur. TPF tersebut terdiri atas :  
        -       TPF Principal, yaitu pembayaran yang diberikan oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai 
            kompensasi atas investasi berupa pembangunan proyek pemanfaatan gas Air 
            Serdang dan Beringin Sumatera Selatan yang dilakukan oleh PT. ABC dengan pola 
            Bangun Guna Serah (BOT) 
        -       TPF Operation and Maintenance, yaitu pembayaran yang diberikan oleh PT. Pertamina 
            (Persero) sebagai kompensasi atas jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas 
            yang dilakukan oleh PT. ABC dengan Pola Bangun Guna Milik (BOO). 
    b.      Atas seluruh pembayaran TPF tersebut di atas telah dikukuhkan pemotongan PPh Pasal 23 
        dengan tarif 6% oleh PT. Pertamina (Persero), sedangkan menurut pendapat Saudara yang 
        merupakan objek PPh Pasal 23 hanya TPF Operation and Maintenance sesuai dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002; 
    c.      Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas. 

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa :  
    a.      Pasal 4 ayat (1) huruf p, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum 
        dikenakan pajak; 
    b.      Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, 
        jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah 
        dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam 
        negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri 
        lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak 
        yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 

3.      Sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tentang 
    Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam Bentuk 
    Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer), antara lain diatur bahwa :  
    a.      Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer) adalah bentuk perjanjain kerjasama yang 
        dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa 
        pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan 
        selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dang mengalihkan kepemilikan bangunan 
        tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir; 
    b.      Biaya mendirikan bangunan di atas tanah yang dikeluarkan oleh investor merupakan nilai 
        perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan atau hak mengusahakan bangunan 
        tersebut, dan jumlah biaya yang dikeluarkan tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah 
        yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian bangun guna serah; 
    c.      Amortisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dimulai pada tahun bangunan tersebut mulai 
        digunakan atau diusahakan oleh investor; 
    d.      Apabila dalam pelaksanaan bangun guna serah diberikan penggantian atau imbalan kepada 
        investor, maka penggantian atau imbalan tersebut adalah penghasilan bagi investor dalam 
        tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan tersebut. 

4.      Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C UU PPh, antara 
    lain diatur bahwa :
    a.      Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan 
        dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan sewa penghasilan 
        lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat;
    b.      Besarnya perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta sebagaiman dimaksud dalam butir a di atas adalah 40% dari jumlah bruto 
        tidak termasuk PPN;
    c.      Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
        material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

5.      Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.4/1995 tanggal 14 Juli 1995 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Perjanjian Bangun Guna 
    Serah, antara lain ditegaskan bahwa :
    a.      Bangunan yang didirikan oleh Investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat 
        perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel, dan/atau bangunan lainnya; 
    b.      Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah adalah penghasilan 
        yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan antara lain : 
        -       Sewa dan Penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta; 
        -       Penghasilan sehubungan dengan hak pengusahaan bangunan seperti penghasilan dari 
            pengusahaan hotel, pusat fasilitas olah raga (sport center), tempat hiburan, dan 
            sebagainya. 
        -       Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemegang hak atas 
            tanah apabila masa perjanjian bangun guna serah diperpendek dari masa yang telah 
            ditentukan; 
    c.      Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi investor adalah biaya sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 Ayat (1) UU PPh 
        berkenaan dengan pengusahaan bangunan yang didirikan berdasarkan perjanjian bangun 
        guna serah tersebut; 
    d.      Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh investor untuk mendirikan bangunan merupakan nilai 
        perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan atau hak mengusahakan bangunan 
        tersebut, dan nilai perolehan tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah yang sama 
        besar setiap tahun selama masa perjanjian bangun guna serah. 

6.      Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.      Penghasilan berupa TPF Operation and Maintenance yang diterima atau diperoleh PT. ABC 
        sebagai kompensasi atas jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengaliran gas milik 
        PT. Pertamina (Persero) yang dilakukan oleh PT. ABC, termasuk dalam pengertian sewa dan 
        penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 4 
        huruf a di atas. Oleh karena itu, atas penghasilan tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 
        sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN;
    b.      Penghasilan berupa TPF Principal yang diterima dan diperoleh PT. ABC dari penggunaan 
        fasilitas Transmisi Gas Air Serdang - Beringin, Beringin - SKG 1 Limau Timur oleh 
        PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dalam butir 1 tidak termasuk dalam pengertian 
        penghasilan dari sewa atas penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002. Namun, hal tersebut merupakan 
        penghasilan yang berkaitan dengan perjanjian pembangunan fasilitas dengan sistem BOT 
        antara PT. ABC selaku pihak yang membangun dan mengoperasikan dengan PT. Pertamina 
        (Persero) selaku pihak yang memanfaatkan dan yang akan menerima pengalihan fasilitas 
        yang dibangun dengan ketentuan bahwa :
        -       Fasilitas yang dibangun dan dioperasikan oleh PT. ABC hanya digunakan oleh dan 
            akan dialihkan pada akhir masa perjanjian kepada PT. Pertamina (Persero); 
        -       Dari jumlah fee yang dibayarkan tersebut termasuk di dalamnya cicilan pembayaran 
            harga perolehan fasilitas yang akan diserahkan pada akhir masa perjanjian BOT.

Oleh karena itu, atas penghasilan TPF Principal tersebut tidak terutang PPh Pasal 23. Namun demikian, 
penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan dan 
dikenakan pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh pada tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan 
tersebut, sedangkan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah : 
-   Biaya pembangunan fasilitas pengaliran gas yang dikeluarkan oleh PT. ABC yang diamortisasi dalam 
    jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian bangun guna serah; dan
-   Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 Ayat 
    (1) UU PPh berkenaan dengan Pengusahaan bangunan yang didirikan berdasarkan perjanjian bangun 
    guna serah tersebut.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd

HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Pajak Penghasilan. 
peraturan/0tkbpera/5b8abd68981b66b960aaf87e81ef49b3.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 (external edit)