peraturan:0tkbpera:5b7fce29c95e235aef97ee358962a3ca
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 911/PJ.52/2005

                             TENTANG

                   PENJELASAN ATAS PPN PENYERAHAN (HIBAH)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Mei 2005 perihal Penjelasan atas PPN Penyerahan 
(Hibah), dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia 
        memberikan bantuan/hibah atas proyek XXX.
    b.  Kontrak kerja telah dibuat pada tanggal 9 Oktober 2002 antara Menteri Pendidikan Nasional 
        dan ABC. ABC (Jepang) meminta kepada XYZ (Jepang) untuk menyediakan barang-barang 
        yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. XYZ (Jepang) menginstruksikan PT PQR 
        untuk memenuhi permintaan tersebut.
    c.  PT PQR juga mendapatkan surat penunjukan sebagai dealer, supplier, constructor/consultan 
        dari JICA untuk pengadaan barang-barang yang dikategorikan sebagai "Trading Firm".
    d.  Berdasarkan Pasal 1 huruf d, huruf g, dan Pasal 7 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, Saudara mengajukan keberatan atas penagihan 
        Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka bantuan/hibah 
        proyek tersebut. Oleh karena itu, Saudara meminta penjelasan atas PPN penyerahan dalam 
        rangka bantuan/hibah tersebut.

2.  Dalam lampiran surat Saudara secara garis besar dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Article 26 dari Contract Between Directorate General of Higher Education Ministry of National 
        Education The Republic of Indonesia and ABC Japan for The Project XXX menyebutkan bahwa 
        Kontraktor Utama adalah ABC.
    b.  Surat dari JICA Indonesia kepada PT PQR yang ditembuskan ke KPP Badora menyebutkan 
        bahwa "JICA project is not included on the DIP (Daftar Isian Project) or list of Project's 
        Content....".

3.  Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat 
    ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara 
    waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
    -   Huruf b, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
    -   Huruf c, impor Barang Kena Pajak Tertentu.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, 
    antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas 
        impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, dibebaskan.
    b.  Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
        sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
        tidak dipungut.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1, dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
        -   Huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
            (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
            dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
        -   Huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk 
            devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa 
            termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri 
            yang tidak perlu dibayar kembali.
        -   Huruf d, dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana 
            anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek 
            (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan 
            Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana 
            Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat 
            Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri 
            Keuangan.
        -   Huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("supplier") 
            yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek pemerintah yang dibiayai dengan 
            hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang 
            dibiayai dengan hibah luar negeri.
        -   Huruf g, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, 
            konsultan, dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan 
            pemasok utama dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan 
            hibah luar negeri.
        -   Huruf h, Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau 
            naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek 
            atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan 
            Kontraktor Lapisan Kedua.
    b.  Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar 
        Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    c.  Pasal 7:
        -   Ayat (1), Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Pajak 
            Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
            ayat (2) sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan 
            Pemasok Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea 
            Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan.
        -   Ayat (2), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana    
            dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA 
            MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
            PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH 
            PEMERINTAH" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
        -   Ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama 
            wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
            PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 serta lampiran surat pada butir 2, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yaitu 
        proyek yang tercantum dalam DIP, diberikan atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan/atau 
        BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean serta penyerahan BKP dan/atau JKP oleh 
        Kontraktor Utama.
    b.  Dengan demikian, mengingat kontraktor utama dalam proyek JICA tersebut adalah ABC dan 
        proyek dimaksud tidak tercantum dalam DIP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan 
        DIP, maka atas impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan Saudara tetap 
        dipungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/5b7fce29c95e235aef97ee358962a3ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1