peraturan:0tkbpera:5b7fce29c95e235aef97ee358962a3ca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 911/PJ.52/2005 TENTANG PENJELASAN ATAS PPN PENYERAHAN (HIBAH) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Mei 2005 perihal Penjelasan atas PPN Penyerahan (Hibah), dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia memberikan bantuan/hibah atas proyek XXX. b. Kontrak kerja telah dibuat pada tanggal 9 Oktober 2002 antara Menteri Pendidikan Nasional dan ABC. ABC (Jepang) meminta kepada XYZ (Jepang) untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. XYZ (Jepang) menginstruksikan PT PQR untuk memenuhi permintaan tersebut. c. PT PQR juga mendapatkan surat penunjukan sebagai dealer, supplier, constructor/consultan dari JICA untuk pengadaan barang-barang yang dikategorikan sebagai "Trading Firm". d. Berdasarkan Pasal 1 huruf d, huruf g, dan Pasal 7 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, Saudara mengajukan keberatan atas penagihan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka bantuan/hibah proyek tersebut. Oleh karena itu, Saudara meminta penjelasan atas PPN penyerahan dalam rangka bantuan/hibah tersebut. 2. Dalam lampiran surat Saudara secara garis besar dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Article 26 dari Contract Between Directorate General of Higher Education Ministry of National Education The Republic of Indonesia and ABC Japan for The Project XXX menyebutkan bahwa Kontraktor Utama adalah ABC. b. Surat dari JICA Indonesia kepada PT PQR yang ditembuskan ke KPP Badora menyebutkan bahwa "JICA project is not included on the DIP (Daftar Isian Project) or list of Project's Content....". 3. Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : - Huruf b, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. - Huruf c, impor Barang Kena Pajak Tertentu. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, antara lain mengatur : a. Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan. b. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1, dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : - Huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). - Huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. - Huruf d, dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. - Huruf g, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. - Huruf h, Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua. b. Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. c. Pasal 7: - Ayat (1), Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan. - Ayat (2), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. - Ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 serta lampiran surat pada butir 2, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yaitu proyek yang tercantum dalam DIP, diberikan atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean serta penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama. b. Dengan demikian, mengingat kontraktor utama dalam proyek JICA tersebut adalah ABC dan proyek dimaksud tidak tercantum dalam DIP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, maka atas impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan Saudara tetap dipungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/5b7fce29c95e235aef97ee358962a3ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1