User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5a9d8bf5b7a4b35f3110dde8673bdda2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 4357/PJ.751/2001

                            TENTANG

     DATA TUNGGAKAN PAJAK BANK BEKU OPERASI (BBO) DAN BANK BEKU KEGIATAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menindaklanjuti utang pajak atas bank berstatus Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku 
Kegiatan Usaha (BBKU) yang sedang dalam proses penyelesaian oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
(BPPN), dengan ini diminta agar Saudara mengisi daftar terlampir dan segera mengirimkannya ke Kantor 
Pusat cq. Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan, penyidikan dan Penagihan Pajak melalui faksimile Nomor 
573-6093.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/0tkbpera/5a9d8bf5b7a4b35f3110dde8673bdda2.txt · Last modified: (external edit)