peraturan:0tkbpera:5a99158e0c52f9e7d290906c9d08268d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.6/1995
TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DAN OTONOMI DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan
Umum dan Otonomi Daerah Nomor:
Kep-06/PJ.6/1995
------------------------ tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
973-130/PUOD/1995
Bangunan secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan
Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan
pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.
2. Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan
Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.
Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/5a99158e0c52f9e7d290906c9d08268d.txt · Last modified: by 127.0.0.1