User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5a66b9200f29ac3fa0ae244cc2a51b39
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     1 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3397/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 RESTITUSI PPn BM KENDARAAN SEWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai dengan butir 6.1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 
    21 Maret 1995, pengertian kendaraan angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM 
    adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek 
    sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Pengertian kendaraan 
    angkutan umum ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk 
    kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, kendaraan bermotor yang digunakan untuk persewaan dengan 
    menggunakan plat dasar nomor polisi warna hitam, tetap terutang PPn BM, dan PPn BM yang telah 
    dibayar tidak dapat direstitusi. Dengan demikian permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak 
    dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5a66b9200f29ac3fa0ae244cc2a51b39.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 (external edit)