peraturan:0tkbpera:5a4be1fa34e62bb8a6ec6b91d2462f5a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
09 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 06/PJ.32/1996
TENTANG
PENYERAHAN BKP KE BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 September 1995 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Saudara tersebut di atas, Saudara menyatakan menjual Barang Kena Pajak
kepada orang pribadi yang tidak memiliki NPWP di Pulau Batam sehingga Saudara mohon penjelasan :
a. Apakah terhadap pembeli yang tidak memiliki NPWP tersebut dapat diterbitkan Faktur Pajak
Standar.
Apabila diterbitkan Faktur Pajak Standar bagaimana pengisian kolom NPWP.
b. Dokumen-dokumen apa yang harus dilengkapi sebagai bukti pendukung mengenai barang
yang dijual atau dikirim ke Pulau Batam.
c. Apakah pemasukan (penjualan) mikimoto (bumbu masakan) ke Pulau Batam dipungut PPN
atau tidak.
2. Sesuai dengan ketentuan butir 4 dan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-10/PJ.32/1995 tanggal 29 Nopember 1995, dalam hal pembeli di Pulau Batam adalah orang pribadi
yang tidak mempunyai NPWP, maka atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam
diterbitkan Faktur Pajak Standar dan NPWP pembeli dapat tidak diisi, sepanjang dari identitas pembeli
misalnya KTP, Izin usaha atau surat keterangan domisili dari Badan otorita Pulau Batam dapat
diketahui bahwa pembeli memang bertempat tinggal di Pulau Batam, serta BKP tersebut benar dikirim
ke alamat pembeli di Pulau Batam, yang dibuktikan dengan dokumen pengirim barang/surat jalan.
Faktur Pajak Standar atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam harus dicap oleh PKP
Penjual dengan : PPN yang terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor
548/KMK.04/1994 dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan di atas maka disampaikan penegasan :
3.1. Terhadap pembeli orang pribadi yang berada di Pulau Batam yang tidak mempunyai NPWP,
maka atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam diterbitkan Faktur Pajak
Standar, dan kolom NPWP pembeli dapat tidak diisi sepanjang identitas pembeli misalnya
KTP, izin usaha atau surat keterangan domisili dari Badan Otorita Pulau Batam dapat
diketahui bahwa pembeli memang bertempat tinggal di Pulau Batam.
3.2. Dokumen yang harus dilengkapi sebagai bukti pendukung bahwa BKP benar-benar dijual dan
dikirim ke Pulau Batam adalah dokumen pengiriman barang/surat jalan.
3.3. Mengenai penjualan bumbu masakan mikimoto ke Pulau Batam perlakuan PPN-nya adalah
sama dengan perlakuan PPN terhadap Barang Kena Pajak lainnya yang dijual/dikirim ke Pulau
Batam.
3.4. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan atas penjualan atau pengiriman BKP ke Pulau Batam
harus dicap dengan : PPN yang terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 548/KMK.04/1994, dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/5a4be1fa34e62bb8a6ec6b91d2462f5a.txt · Last modified: by 127.0.0.1