peraturan:0tkbpera:5a44a53b7d26bb1e54c05222f186dcfb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 157/WPJ.08/BD.04/2002
TENTANG
PERHITUNGAN UTANG PBB DENGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPh, PPN, DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan pajak, maka dalam
menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, dan PPn BM agar diperhitungkan utang PBB Wajib Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998.
Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tatacara perhitungan utang PBB
dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPn BM sebagai berikut:
1. Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang PBBnya;
2. Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB
dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA KANTOR,
ttd
PETRONIUS SARAGIH
peraturan/0tkbpera/5a44a53b7d26bb1e54c05222f186dcfb.txt · Last modified: by 127.0.0.1